Jayalah Indonesiaku
Potret kejadian di tanah airku , serial code blog : ceBЯaHa

Sep
09

Subject: [ajisaja] Wong Fei Hung (Faisal Hussein Wong) adalah ulama yg jago kungfu

>Masih inget perang candu di Cina? yang tokoh utamanya bernama wong fei Hung???
>*********
>Selama ini kita hanya mengenal Wong Fei Hung sebagai jagoan Kung fu dalam film Once Upon A Time in China. Dalam film itu, karakter Wong Fei Hung diperankan oleh aktor terkenal Hong Kong, Jet Li. Namun siapakah sebenarnya Wong Fei Hung?
>
>Wong Fei Hung adalah seorang Ulama, Ahli Pengobatan, dan Ahli Beladiri legendaris yang namanya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional China oleh pemerintah China. Namun Pemerintah China sering berupaya mengaburkan jatidiri Wong Fei Hung sebagai seorang muslim demi menjaga supremasi kekuasaan Komunis di China.
>
>
>
>Wong Fei-Hung dilahirkan pada tahun 1847 di Kwantung (Guandong) dari keluarga muslim yang taat. Nama Fei pada Wong Fei Hung merupakan dialek Canton untuk menyebut nama Arab, Fais. Sementara Nama Hung juga merupakan dialek
>Kanton untuk menyebut nama Arab, Hussein. Jadi, bila di-bahasa-arab- kan, namanya ialah Faisal Hussein Wong.
>
>Ayahnya, Wong Kay-Ying adalah seorang Ulama, dan tabib ahli ilmu pengobatan tradisional, serta ahli beladiri tradisional Tiongkok (wushu/kungfu) . Ayahnya memiliki sebuah klinik pengobatan bernama Po Chi Lam di Canton (ibukota Guandong). Wong Kay-Ying merupakan seorang ulama yang menguasai ilmu wushu tingkat tinggi. Ketinggian ilmu beladiri Wong Kay-Ying membuatnya dikenal sebagai salah satu dari Sepuluh Macan Kwantung. Posisi Macan Kwantung ini di kemudian hari diwariskannya kepada Wong Fei Hung.

Kombinasi antara pengetahuan ilmu pengobatan tradisional dan teknik beladiri serta ditunjang oleh keluhuran budi pekerti sebagai Muslim membuat keluarga Wong sering turun tangan membantu orang-orang lemah dan tertindas pada masa itu. Karena itulah masyarakat Kwantung sangat menghormati dan mengidolakan Keluarga Wong.

Pasien klinik keluarga Wong yang meminta bantuan pengobatan umumnya berasal dari kalangan miskin yang tidak mampu membayar biaya pengobatan. Walau begitu, Keluarga Wong tetap membantu setiap pasien yang datang dengan sungguh-sungguh. Keluarga Wong tidak pernah pandang bulu dalam membantu, tanpa memedulikan suku, ras, agama, semua dibantu tanpa pamrih.

Secara rahasia, keluarga Wong terlibat aktif dalam gerakan bawah tanah melawan pemerintahan Dinasti Ch’in yang korup dan penindas. Dinasti Ch’in ialah Dinasti yang merubuhkan kekuasaan Dinasti Yuan yang memerintah sebelumnya. Dinasti Yuan ini dikenal sebagai satu-satunya Dinasti Kaisar Cina yang anggota keluarganya banyak yang memeluk agama Islam.

Wong Fei-Hung mulai mengasah bakat beladirinya sejak berguru kepada Luk Ah-Choi yang juga pernah menjadi guru ayahnya. Luk Ah-Choi inilah yang kemudian mengajarinya dasar-dasar jurus Hung Gar yang membuat Fei Hung sukses melahirkan Jurus Tendangan Tanpa Bayangan yang legendaris. Dasar-dasar jurus Hung Gar ditemukan, dikembangkan dan merupakan andalan dari Hung Hei-Kwun, kakak seperguruan Luk Ah-Choi. Hung Hei-Kwun adalah seorang pendekar Shaolin yang lolos dari peristiwa pembakaran dan pembantaian oleh pemerintahan Dinasti Ch’in pada 1734.

Hung Hei-Kwun ini adalah pemimpin pemberontakan bersejarah yang hampir mengalahkan dinasti penjajah Ch’in yang datang dari Manchuria (sekarang kita mengenalnya sebagai Korea). Jika saja pemerintah Ch’in tidak meminta bantuan pasukan-pasukan bersenjata bangsa asing (Rusia, Inggris, Jepang), pemberontakan pimpinan Hung Hei-Kwun itu niscaya akan berhasil mengusir pendudukan Dinasti Ch’in.

Setelah berguru kepada Luk Ah-Choi, Wong Fei-Hung kemudian berguru pada ayahnya sendiri hingga pada awal usia 20-an tahun, ia telah menjadi ahli pengobatan dan beladiri terkemuka. Bahkan ia berhasil mengembangkannya menjadi lebih maju. Kemampuan beladirinya semakin sulit ditandingi ketika ia berhasil membuat jurus baru yang sangat taktis namun efisien yang dinamakan Jurus Cakar Macan dan Jurus Sembilan Pukulan Khusus. Selain dengan tangan kosong, Wong Fei-Hung juga mahir menggunakan bermacam-macam senjata. Masyarakat Canton pernah menyaksikan langsung dengan mata kepala mereka sendiri bagaimana ia seorang diri dengan hanya memegang tongkat berhasil menghajar lebih dari 30 orang jagoan pelabuhan berbadan kekar dan kejam di Canton yang mengeroyoknya karena ia membela rakyat miskin yang akan mereka peras.

Dalam kehidupan keluarga, Allah banyak mengujinya dengan berbagai cobaan. Seorang anaknya terbunuh dalam suatu insiden perkelahian dengan mafia Canton. Wong Fei-Hung tiga kali menikah karena istri-istrinya meninggal dalam usia pendek. Setelah istri ketiganya wafat, Wong Fei-Hung memutuskan untuk hidup sendiri sampai kemudian ia bertemu dengan Mok Gwai Lan, seorang perempuan muda yang kebetulan juga ahli beladiri. Mok Gwai Lan ini kemudian menjadi pasangan hidupnya hingga akhir hayat. Mok Gwai Lan turut mengajar beladiri pada kelas khusus perempuan di perguruan suaminya.

Pada 1924 Wong Fei-Hung meninggal dalam usia 77 tahun. Masyarakat Cina, khususnya di Kwantung dan Canton mengenangnya sebagai pahlawan pembela kaum mustad’afin (tertindas) yang tidak pernah gentar membela kehormatan mereka. Siapapun dan berapapun jumlah orang yang menindas orang miskin, akan dilawannya dengan segenap kekuatan dan keberanian yang dimilikinya. Wong Fei-Hung wafat dengan meninggalkan nama harum yang membuatnya dikenal sebagai manusia yang hidup mulia, salah satu pilihan hidup yang diberikan Allah kepada seorang muslim selain mati Syahid. Semoga segala amal ibadahnya diterima di sisi Allah Swt dan semoga segala kebaikannya menjadi teladan bagi kita, generasi muslim yang hidup setelahnya. Amiin.

Source: kaskus.us
sersankreatif. blogspot. com

Sep
09

Tulisan ini saya ambil dari postingan mas Arya Gunawan, pada milis jurnalisme

————————————————————————————————–

Kawan-kawan,

Sebagaimana yang sudah bisa diperkirakan, MBM Tempo edisi terbaru yang
mulai beredar hari Senin ini, mengangkat kasus Bank Century sebagai
laporan utamanya.
(http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/09/07/LU/mbm.20090907.
LU131350.id.html). Ini memang isu terpanas sepanjang pekan lalu (di
samping, tentu saja, benca gempa bumi yang menimpa sebagian wilayah Jawa
Barat). Saya sudah membaca semua tulisan yang terkait dengan laporan
utama Tempo ini, namun merasa lumayan kecewa karena Tempo relatif tidak
memberikan banyak tambahan informasi berharga apapun (kecuali mengenai
jalannya rapat saat para elit BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
yang berlangsung sejak Kamis malam 20 November 2008 hingga usai pada
pukul 07.00 pagi keesokan harinya, Jumat 21 November. Rapat ini, menurut
laporan Tempo, berlangsung diwarnai oleh perdebatan sengit dan panas
antara pihak yang setuju dan tak setuju terhadap rencana pengucuran dana
dari LPS untuk menyelamatkan Bank Century).

Secara keseluruhan, nuansa dari laporan utama Tempo ini “memaklumi”
keputusan penyuntikan dana LPS tersebut. Memang, ada sejumlah narasumber
dalam laporan Tempo tersebut yang memiliki pandangan kontra terhadap
putusan itu, namun mereka hanya diposisikan sebagai pengimbang dan
pelengkap belaka. Bahkan kemudian sempat pula dikait-kaitkan bahwa para
penentang ini memiliki persinggungan dengan Wapres Jusuf Kalla
(sama-sama anti pengucuran, sama-sama dari Golkar. Ada satu narasumber
yang non-Golkar, yaitu anggota DPR Dradjad Wibowo, namun disebutkan di
laporan utama Tempo ini Dradjad dekat dengan JK sejak menjadi anggota
tim sukses JK dalam pilpres yang lalu).

Laporan utama Tempo itu seperti tidak merasa berkepentingan untuk
menelusuri beberapa hal penting berikut ini:

a) bagaimana dengan informasi yang sudah disebut-sebut sejumlah kalangan
bahwa ada korporasi besar yang diuntungkan dengan penyuntikan dana LPS
itu? Tidak terlihat ada upaya Tempo untuk “mengejar” dan “menguliti”
informasi lebih jauh, lebih dalam

b) beberapa pihak juga telah menyebut-nyebut bahwa dana untuk Century
itu mengalir ke partai politik tertentu. Sama sekali Tempo tak
mempedulikan informasi ini

c) bagaimana dengan legalitas Perppu yang dijadikan landasan keputusan
KSSK dan LPS, yang dalam pandangan sebagian pihak sudah tak bisa
diberlakukan lagi setelah pertengahan Desember 2008 (padahal pengucuran
dana dari LPS masih berjalan beberapa tahap lagi, melewati patokan waktu
Desember tersebut).

d) apakah mungkin ada kaitan antara peran Boediono sebagai Gubernur BI
ketika itu, dengan keputusan SBY untuk memilihnya menjadi pendampingnya
(Wapres)?

Tempo juga tidak berupaya mengorek lebih jauh informasi dari JK, apa
persisnya latar belakang kebijakan ini. Setidaknya JK sudah kasih
isyarat bahwa jika kasus ini dibuka, maka akan menjadi kotak Pandora
dengan akibat yang luar biasa. JK memang bilang, dia tak mau memberikan
informasi lebih jauh. Namun Tempo seyogianyalah berupaya membujuknya
lebih jauh. Tempo juga tidak berhasil menampilkan Boediono dalam laporan
utamanya ini. Padahal dia adalah tokoh kunci utama dalam keseluruhan
proses pengambilan keputusan pengucuran dana LPS itu.

Last but not least, laporan utama Tempo ini dilengkapi pula dengan kolom
dua halaman dari Bambang Harymurti, di bawah judul “Century:
Astagfirullah atau Alhamdulillah?” Bisa dilihat di sini:
(http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/09/07/KL/mbm.20090907.
KL131320.id.html) (pertanyaan retoris yang sudah langsung dijawab
sendiri oleh penulisnya pada alinea kedua: bahwa keputusan pengucuran
dana untuk Century itu harus disambut dengan ucapan alhamdulillah alias
disyukuri). Aliena-alinea berikutnya membeberkan alasan sang penulis
mengenai kesimpulannya itu. Namun itu tadi, banyak hal yang tidak
digugat lebih jauh dengan kritis oleh sang penulis, termasuk tiga
pertanyaan yang saya sodorkan di atas. Tulisan kolom ini juga banyak
menyinggung soal kehalalan dana LPS untuk tujuan penyelamatan seperti
yang dilakukan terhadap Century, karena LPS memiliki kekayaan sendiri
yang dikumpulkan sejak tahun 2005 (dengan kata lain: tak ada dana rakyat
di sana). Apakah sang penulis lupa bahwa modal awal LPS sebesar Rp 4
triliun adalah dana rakyat?

Saya merasa, orang-orang atawa lembaga-lembaga di bawah ini harus
diupayakan sekuat tenaga oleh kawan-kawan media untuk bisa bicara
mengenai kasus ini:

a) JK

b) PPATK

c) Penyelidik dari BPK yang sudah melakukan audit investigasi
terhadap kasus ini sejak 26 Agustus lalu

d) Boediono

e) Robert Tantular

f) Dua warga negara asing yang menjadi pemilik saham lainnya
(yang kini kabur entah kemana. Apakah pemerintah Indonesia sudah meminta
bantuan Interpol untuk memburu dan menangkap mereka?)

Demikianlah untuk sementara catatan saya terhadap laporan utama Tempo
ini. Kalau kawan-kawan lain sudah ada waktu, saya anjurkan untuk
membacanya juga. Siapa tahu dapat kita bahas lebih jauh di milis ini.
Kalau ada kawan-kawan wartawan MBM Tempo yang aktif di milis kita ini,
tentu ingin juga saya dengarkan informasi atau komentar apapun
darinya/mereka.

Trims dan salam,

Arya Gunawan

Sep
03

Peugeot is a major French car brand, part of PSA Peugeot Citroën.The Peugeot family of Valentigney, Montbéliard, Franche-Comté, France, began in the manufacturing business in the 1700s. In 1842 they added production of coffee, pepper, salt and grinders. The company’s entry into the vehicle market was by means of crinoline dresses, which used steel rods, leading to umbrella frames, saw blades, wire wheels, and ultimately bicycles. Armand Peugeot introduced his “Le Grand Bi” penny-farthing in 1882 and along with a range of other bicycles. Peugeot bicycles continued to be built until very recently, although the car company and bike company parted ways in 1926.For the 1913 French Grand Prix, an improved L5 (with 5,655 cc (345 cu in) engine) was produced with a pioneering ballbearing crankshaft, gear-driven camshafts, and dry sump lubrication, all of which soon became standard on racing cars; unfortunately, Zuccarelli was killed during testing on public roads, but Boillot easily won the event, making him (and Peugeot) the race’s first double winner. For the 1914 French GP, Peugeot was overmatched by Mercedes, and despite a new innovation, four-wheel brakes (against the Benz’s rear-only), Georges proved unable to match them and the car broke down. (Surprisingly, a 1914 model turned a 103 mph (165.8 km/h) lap in practice at Indy in 1949, yet it failed to qualify.)  Peugeot was more fortunate in 1915, winning at the French GP and Vanderbilt Cup.In 1974 Peugeot bought a 30% share of Citroën, and took it over completely in 1975 after the French government gave large sums of money to the new company. Citroën was in financial trouble because it developed too many radical new models for its financial resources. Some of them, notably the Citroën SM and the Comotor rotary engine venture proved unprofitable. Others, the Citroën CX and Citroën GS for example, proved very successful in the marketplace.The joint parent company became the PSA (Peugeot Société Anonyme) group, which aimed to keep separate identities for both the Peugeot and Citroën brands, while sharing engineering and technical resources. Peugeot thus briefly controlled the valuable racing brand name Maserati, but disposed of it in May 1975 out of short term financial concerns.

The Peugeot 308 is a small family car produced by the French car manufacturer PSA. It was unveiled on June 5, 2007 and is the first car of the 008 generation of Peugeot models .Loosely intended as the replacement for the Peugeot 307, the new vehicle was based upon the old 307’s chassis, but has new bodywork and is slightly longer and wider. Its coefficient of drag is 0.29, and it has a five-star Euro NCAP rating. The 308 builds on the strengths of the 307 whilst focusing on quality and safety, which are at significantly higher levels than the outgoing 307. The Peugeot 308 holds the world record of the most fuel-efficient mainstream car currently on production, having averaged 3.13 litres per 100 kilometres (90.2 mpg-imp; 75.1 mpg-US) over a distance of 14,580 kilometres (9,060 mi).

The Peugeot 207 is a supermini produced by the French automaker Peugeot and unveiled in January 2006. According to JATO Dynamics, an automative market researcher, the model was the bestselling car in Europe in 2007.The 207 is the successor to the 206, although the older model will be kept in production until 2010, though at a plant in Poissy, near Paris, following the closure of the Ryton plant in England. The 207 is based on a modified version of the platform used for the Citroën C3, and is built in Poissy and a new plant near Trnava, Slovakia.Initially three petrol engines were available: 1.4-litre 8v with 75 or 16v 90 hp (67 kW) and 1.6-litre 16v with 110 bhp (82 kW; 112 PS). From late 2006, the 1.4 & 1.6 16v models were replaced by the new 1.4 vti 95 bhp (71 kW; 96 PS) and 1.6 vti a 120 bhp (89 kW; 122 PS) Valvetronic engines. Two turbocharged versions, one with 150 bhp (112 kW; 152 PS) , and the other with 175 bhp (130 kW; 177 PS) were also added to the range. The latter three engines result from the cooperation agreement between PSA and the BMW group. The diesel-powered engines available are a 1.4 litre 70 hp (52 kW) or a 1.6 litre HDi with maximum output of 90 or 110 hp (82 kW), the latter with the addition of an intercooler.The 207 is available as a three- or five-door hatchback, a 207 SW Station Wagon and a 207 CC coupé convertible. A GTI version is available with the 175 hp (130 kW) turbocharged 1.6 litre engine.

The 107 was developed by the B-Zero project of Peugeot and Citroën in a joint-venture with Toyota; the Citroën C1 and Toyota Aygo are badge engineered versions of the same car, although the Aygo has more detail differences than the C1. The 107 replaces the 106, which ceased production at the end of 2003 after 12 years.

Peugeot 107 (like its sisters, the Citroen C1 and the Toyota Aygo) is praised for its fuel economy, but strongly criticised for its bland styling and slow acceleration. In February 2009, the Peugeot 107 received a facelift to conform with the new looks given to the Citroën C1 and the Toyota Aygo. The only aesthetic changes made were to the front bumper, interior and wheel trims. The bumper now sports what some refer to as Peugeot’s “large mouth” look. The placement of the numberplate has been moved from the black strip in the middle of the grille (which now has a chrome style strip running along it) to underneath the grille itself and two side vents have been added to give the car a sportier look. The wheel trims have also been changed to make the car look more upmarket.

The interior now has more choices of fabrics for the seats and the graphics on the centre console have been changed slightly. Other improvements made to the car can be found in the engine which now produces 106 grams of carbon dioxide per kilometre opposed to 109 before and the fuel economy has been improved from 61 mpg-imp (4.6 L/100 km; 51 mpg-US) to 62.8 mpg-imp (4.50 L/100 km; 52.3 mpg-US)

One of  Peugeot Dealer is Perry, to get the best deals on new cars, used cars and vans. The founder of the company, Harold Perry, started his own motor accessories company. He formerly worked for the UK distributor for Ford. The business started trading in 1908, selling motor accessories and in 1912 Perrys was appointed as a Ford dealer in London.Perrys represents many leading motor brands including Vauxhall, Peugeot, Citroen, Fiat, Alf Romeo, Jaguar, Land Rover, Seat, Hyundai, Mazda, Kia, Chevrolet, Ford and Honda Bikes. The group employs 1,400 people across thirty nine locations with an annual turnover of £400 million. They are the largest independent Peugeot dealer in the country and have one of the largest network of Vauxhall dealers. At 1998, Perrys takes the lead with on-line presence among dealerships with the launch of the first group website, www.perrys.co.uk. Then 1999, Perrys purchased a Peugeot dealership in Accrington.Perrys opened a Vauxhall dealership in Broadstairs.Perrys acquire two Walker Farrimond sites in Lancashire; a Mazda Dealership in Blackburn and a Peugeot site in Nelson, August 2004.Perrys win the ‘Best Website Award’ in the Automotive Dealership Category of the Annual Hitwise 2005 Awards Ceremony for www.perrys.co.uk. You can search for cars and vans using different criteria. The site has a long list of brands and are authorized and regulated by Financial Services Authority. The site is easy to navigate and helps you find information about places where you can buy new, used cars, and vans. Perrys Milton Keynes, awarded as Used Car Retailer of the Year National Winner – Motor Trader, 2005.

Agu
11
Hari ini saya membuka-buka email dari milis , menemukan posting tentang mengajak posting, yaitu di Forum Maubaca – begitu katanya. Ya, karena saya juga belum berkunjung ke sana, tapi nyicil nulis postingan ini dulu ke blog saya. Setelah ini saya akan coba mengunjungi deh ke situ s tersebut di bawah ini.
—————
Maubaca.com meluncurkan program Kontes Posting di Forum Maubaca, dan sudah tentu pengguna internet bisa dapat duit hingga total Rp.1.500.000 setiap bulannya.

Syaratnya sederhana:
1.   Bergabung dengan forum www.maubaca.com
2.   Melakukukan posting minimal 300 postingan setiap bulannya ( posting baru atau tanggapan )
3.   Tidak ada batasan umur dan profesi untuk mengikuti program ini
4.   Program berlaku dari tanggal 1 hingga akhir bulan dan dilaksanakan dari bulan Agustus hingga Oktober 2009

Bagi anggota forum yang teraktif ( postingan terbanyak ) akan mendapatkan bonus berupa uang tunai dengan total Rp.1.500.000 setiap bulannya untuk tiga orang pemenang, dengan rincian:

Pemenang Pertama sebesar Rp.600.000
Pemenang Kedua sebesar Rp.500.000
Pemenang Ketiga Sebesar Rp.400.000

Pemenang akan diumumkan setiap awal bulan  disitus www.maubaca.com dan forum maubaca.com

Nah…tunggu apalagi…Online berduit sambil ngoceh di Forum hanya bisa ditemukan di www.maubaca.com

Agu
05

Blackberry, kind of very popular cellular phone in Indonesia (or you can named as handheld device), planted an ARM7 or ARM9 processor (older Blackberry 950 and 957 used Intel 80386 processors). For the latest GSM Blackberry models (8100, 8300 and 8700 series) have an Intel PXA901 312 MHz processor, 64 MB flash memory and 16 MB SDRAM; for CDMA Blackberry smartphones (based on Qualcomm MSM6×00 chipsets) include the ARM 9-based processor. I’ve found web site that offering blackberry case, you can get large of choice for cases, like leather case (leather pocket) to protect your handheld from scratch. If you need for bluetooth Headset, you can find kind of ultra-light and comfortable Bluetooth headset from BlackBerry & Plantronics. For you in traveling days, you may need GPS to make sure your position; you can search for bluetooth gps receiver from RoyalTek for about ₤19.95 – strong signal easy connectivity, which can found satellites quickly and effectively.

The GPS receiver provides satellite navigation on your mobile phone to find restaurants, bars, theaters and much more wherever you are that can literally be used with 100’s of different applications including Nokia maps, Google maps and MobileLocate etc.

The benefits of Bluetooth GPS receiver are:

  • Sat Nav – This software gives you turn by turn real-time instructions of how to get from A to B.
  • Tracking – These applications allow you to track where you or someone else have gone. Great for fitness programmes, cycling, hiking & orienteering and security tracking.
  • Mapping – These applications allow you to get written directions to go from A to B. Just put in where you are and where you want to go go to and you will get written instructions on your mobile or other portable device that you can follow.
  • Location Awareness – These applications open up new and popular opportunities. Find your nearest petrol station, restaurant, or supermarket. If you are into social media there are even apps to find where your friends are! And imagine if you had found a top secret spot whilst fishing at sea – mark it and you’ll never lose your spot again.
  • Geo Tagging – Probably more specific to people who take photos but you can now tag your photos with the exact geo-position of where they were taken

The devices are very popular with some businesses, primarily used to provide e-mail access to roaming employees. So, if you need fully integrate the Blackberry into a company’s systems, the installation of BES (acronym for Blackberry Enterprise Server) is required. BES can act as a sort of e-mail relay for corporate accounts so that users always have access to their e-mail. The software monitors the user’s local “inbox”, and when a new message comes in, it picks up the message and passes it to RIM’s Network Operations Center (NOC). This is called “push e-mail,” because all new e-mails, contacts and calendar entries are “pushed” out to the Blackberry device automatically, as opposed to the user synchronizing the data by hand or on a polling basis. The messages are then relayed to the user’s Blackberry device

Agu
03

Hari ini ada yang menggelitik tentang Pemilu 2 009. Ada posting di suatu milis yang mengusulkan tentang peninjauan 7 Keajaiban Pemilu 2009, berikut ini adalah petikannya :

—-

Dari: muis debe <muis_debe@yahoo. com>
Judul: “Sebutkan 7 Keajaiban Pemilu 2009 Indonesia” !
Tanggal: Senin, 3 Agustus, 2009, 2:48 AM

Coba Anda sebutkan beberapa Keajaiban Pemilu 2009 Indonesia,
yang kemudian nanti kami akan susun dari semua usulan menjadi 7 Keajaiban”.

Mungkin ini bisa menjadi 7 Keajaiban Pemilu 2009 Indonesia :

1. DPT ( Daftar Pemilih Tetap ),
2. Hasil Uji Materi thd UU Pemilu Legislatif no 10/2008 kpd MK
ttg Caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak,
3. Rekapitulasi Suara di Tingkatan Panitia Pemilih,
4. Quick Count & Exit Poll ketika TPS masih berjalan,
5. Tabulasi Eletronik,
6. Operasi Senyap, BLT &Gaji ke13PNS disaat 5hari jelang 8April
7. Putusan MA yang membatalkan SK KPU no 15 ttg Penetapan
Caleg Terpilih di Putaran ke 2, yang di Uji Materikan oleh
Zaenal Maarif, Caleg Demokrat’,

ini usulan yg bisa saya sebutkan yg dikategorikan Ajaib dalam pemikiran saya, bisa saja berbeda oleh pihak lain.
( Mungkin saja nanti usulan ini bisa menyertai program penyertaan
Komodo dng Pulau Komodo nya yang akan mengikuti seleksi 7 Keajaiban Dunia ).

Jul
24

——- Bukti Reflektor yang dikemukakan di bawah juga bukan bukti bahwa MANUSIA PERNAH MENDARAT DI BULAN. Bisa saja reflektor tersebut dibawa oleh pesawat tak berawak seperti LUNA milik Uni Soviet (lihat tulisan pak Ma’rufin).

Lalu siapa yang melakukan allignment?
Anda tidak tahu apa yang Anda bicarakan ya?
Pernahkah Anda mencoba sebuah teropong dan mencari sebuah titik kurang dari 1×1 meter pada lebih dari 300,000 kilometer?
Tak usah 300,000 kilometer. Coba jarak Jakarta – Bandung sajalah, bisa kah Anda pin-point sebuah titik dengan jarak 150 kilometer, tanpa bantuan GPS.
Ditambah lagi, teknologi itu 40 tahun yang lalu!
Wahana-wahana luar angkasa NASA bahkan cuma membawa komputer dengan memori 64 kilobyte — dan dengan kemampuan prosesing lebih rendah dari kalkulator yang digunakan warung rokok.

Memang bisa menempatkan cermin sejenis di bulan, bahkan cermin Luna2 masih beroperasi sampai sekarang. Tapi coba lihat seperti apa Luna2:

http://en.wikipedia.org/wiki/Lunokhod_2

Luna2 praktis adalah sebuah sistem robotik lengkap dengan instrumentasi, yang memungkinan pengendalian dari Bumi. Tapi walaupun itu sudah yang terbaik yang bisa dilakukan Russia, yang teknologi landernya lebih superior pada saat itu, Luna2 cuma bisa sampai di situ!

Sekarang bandingkan dengan corner reflector milik NASA yang praktis hanya disangga pelat besi tanpa sirkuit elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan allignment.

Dan bandingkan dengan data yang diperoleh Nasa dengan mendaratkan manusia di Bulan:
Berikut ini adalah sejumlah eksperimen yang dilakukan awak Apollo di bulan.

http://www.honeysucklecreek.net/msfn_missions/ALSEP/hl_alsep.html

Data dikirim melalui transmisi radio dari permukaan bulan, dan setupnya membutuhkan interaksi antara bumi dan astronout di Bulan.
Eksperimen dilakukan dengan interaksi dari empat pihak – kantor pusat NASA, Jet Propulsion Labolatory (JPL), dan Goddard Space Flight Center. — Jumlahnya ribuan orang.
Dan mereka mem-produce ratusan scientific paper yang telah diuji melalui metodologi yang valid oleh beribu-ribu ilmuwan sejak pendaratan Apollo, samapai sekarang, dan seterusnya, karena tidak ada yang membatasi sebuah karya ilmiah untuk ditelisik.

Setupnya (allignment Antena untuk mengarahkan signal ke Bumi) dilakukan oleh Awak Apollo selama eksperimen berlangsung.
Data dikirim menggunakan LM spacecraft telemetry 2,285 Ghz dan data sub-carrier 1,024 Mhz dari permukaan bulan dan diterima oleh pusat-pusat penelitian di Bumi

(kemana ya Antena di Bumi diarahkan???)

+ Passive Seismic Experiment Package (PSEP)
Sebuah seismometer yang beroperasi hingga delapan tahun sejak pertama kali di deploy oleh awak Apollo di Bulan.
+ Detektor debu bulan.
+ Lunar Ranging Retro Reflector
+ Eksperimen komposisi solar wind.

Jadi selain reflektor, beberapa perangkat lain yang dipasang (berikut seluruh kabel-kabel nya)
(lihat gambar setup di link di atas)

+ Central station.
+ Thermal Generator (untuk mengatasi dingin ketika permukaan bulan tempat alat-alat itu dipasang membelakangi matahari)
+ Passive seismometer.
+ Solar wind spectrometer.
+ Magnetometer.
+ Alat eksperimen aliran panas.
+ Superthermal Ion Detector.

Seluruhnya dipasang dengan interaksi penuh Antara Bumi dan awak astronot di Bulan.

Jadi, menurut Anda, NASA sudah bisa menciptakan robot yang bisa memasang semua itu di bulan? berikut kabel-kabel, jalan-jalan kesana kemari, mengarahkan antena ke Bumi sambil mengikuti petunjuk dari command center?
Wah, canggih amat kalau begitu.

dariverdi adhanta

milis<Forum-Pembaca-Kompas.yahoogroups.com>

Jun
18

Source: http://nusantaranews.wordpress.com/2009/06/14/kwik-kian-gie-indonesia-mengugat-jilid-ii-2/

“INDONESIA MENGGUGAT JILID-II” ? (Bagian 2)

Menjabarkan Pidato Proklamasi Calon Wakil Presiden Boediono

Oleh Kwik Kian Gie

PROSES PENJAJAHAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN OLEH ELIT BANGSA INDONESIA SENDIRI

Menuju ke arah liberalisasi sejauh mungkin

Sejak Republik Indonesia berdiri sampai tahun 1967 tidak pernah ada rincian konkret dari ketentuan pasal 33 UUD 1945 yang bunyinya : “Barang yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Undang-undang nomor 1 tahun 1967

Penjabaran yang konkret sampai bisa menjadi peraturan tidak pernah ada sampai tahun 1967. Dalam tahun itu terbit UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Terbitnya UU tersebut sebagai tindak lanjut dari Konferensi Jenewa bulan November 1967.

Saya kutip pasal 6 ayat 1 yang berbunyi : “Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut :

a. pelabuhan-pelabuhan;
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelayaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkitan tenaga atom;
i. mass media.

UU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri di tahun 1968

Undang-undang nomor 6 tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri pasal 3 ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi yang jelas disebut “menguasai hajat hidup orang banyak” itu asalkan porsinya modal asing tidak melampaui 49%.Namun ada ketentuan bahwa porsi investor Indonesia yang 51% itu harus ditingkatkan menjadi 75% tidak lebih lambat dari tahun 1974.

Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1994

Di tahun 1994 terbit peraturan pemerintah nomor 20 dengan pasal 5 ayat 1 yang isinya membolehkan perusahaan asing melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass media.”

Pasal 6 ayat 1 mengatakan : “Saham peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian.”

Apa artinya ini ? Artinya adalah bahwa pasal 6 ayat 1 UU no. 1/1967 mengatakan bahwa perusahaan asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak beserta perinciannya. UU no. 6/1968 pasal 3 ayat 1 secara implisit mengatakan bahwa asing boleh memiliki dan menguasai sampai 49%. UU no. 4/1982 melarang asing sama sekali masuk di dalam bidang usaha pers. PP 20/1994 lalu dengan enaknya mengatakan bahwa kalau di dalam perusahaan kandungan Indonesianya adalah 5% sudah dianggap perusahaan Indonesia yang dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak beserta perinciannya, termasuk media massa Jadi PP no. 20/1994 menentang UU no. 1/1967, menentang UU no. 6/1968, menentang UU no. 4/1982 dan menentang jiwa pasal 33 UUD 1945.

Dalam aspek lain PP 20/1994 juga menentang UU no. 6/1968 pasal 6 yang berbunyi : “Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut :

a. Dalam bidang perdagangan berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;
b. Dalam bidang industri berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;
c. Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.”

PP no. 20/1994 menentukan bahwa batas antara boleh oleh asing atau tidak adalah kepemilikan oleh pihak Indonesia dengan 5%. Tidak ada lagi pembatasan waktu tentang dikuranginya porsi modal asing.

Yang sangat menyakitkan juga ialah diambilnya rumusan pasal 33 UUD 1945 secara mentah-mentah, yang lalu dikatakan bahwa itu sekarang boleh ada di tangan asing dengan kandungan Indonesia 5%. Jadi seperti menantang atau meremehkan UUD 1945.

Infra Struktur Summit I

Posisinya hari ini ialah yang dikumandangkan di Infra Struktur Summit oleh Menko Perekonomian ketika dijabat oleh Aburizal Bakrie di Hotel Shangrilla. Intinya mengumumkan kepada masyarakat bisnis dan korporasi di dunia bahwa Indonesia membuka pintunya lebar-lebar buat investor asing untuk berinvestasi dengan motif memperoleh laba dalam bidang infrastruktur dan barang-barang publik lainnya. Kepada masyarakat bisnis dan korporasi diberitahukan bahwa kebijakan akan dijuruskan pada terbukanya hampir semua public goods and services bagi investor swasta, termasuk investor asing.

Infra Struktur Summit II

Dalam Infra Struktur Summit II yang Menko Perekonomiannya dijabat oleh Boediono, pengumuman pendahulunya diulangi lagi. Namun sekarang ditambah dengan penegasan bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan sedikitpun antara investor asing dan investor Indonesia.

Kebijakan pemerintah dalam bidang infra struktur dan public goods pada umumnya hanya akan ditangani oleh pemerintah kalau penyediaannya tidak menguntungkan secara komersial. Melalui reformasi sektoral lambat laun semua barang publik dan infra struktur akan dibuat menguntungkan secara komersial, sehingga bisa disediakan oleh swasta dengan motif mencari laba.

Ini berarti bahwa rakyat Indonesia akan dijuruskan hanya dapat menikmati barang dan jasa publik dengan membayar harga yang tingginya memungkinkan investor swasta memperoleh laba daripadanya. Falsafah bahwa perlu ada barang dan jasa publik yang penyediaannya diadakan atas dasar gotong royong, yaitu dibiayai oleh seluruh rakyat sesuai dengan kemampuannya masing-masing melalui sistem perpajakan lambat laun harus diperkecil. Semuanya harus diserahkan pada mekanisme pasar. Dengan demikian, secara perlahan-lahan bangsa Indonesia yang miskin tidak akan dapat menikmati barang dan jasa publik dengan cuma-cuma.

Apa lagi kalau kebijakan semacam ini ini tidak bersifat liberalisme yang primitif dan masih liar? Di seluruh dunia kita mengenal jaringan jalan raya bebas hambatan sangat luas yang digunakan oleh siapa saja dengan cuma-cuma. Di Indonesia tidak. Namanya saja “jalan tol”, yang implisit berarti barang siapa ingin menggunakan jalan raya bebas hambatan harus membayar tarif tol.

Undang-Undang tentang Penanaman Modal nomor 25 tahun 2007

Undang-Undang tersebut menggantikan semua perundangan dan peraturan dalam bidang penanaman modal. Butir-butir pokoknya dapat dikemukakan sebagai berikut.

Pasal 1 yang mendefinisikan “Ketentuan Umum” yang mempunyai banyak ayat itu intinya menyatakan tidak ada perbedaan antara modal asing dan modal dalam negeri.

Pasal 6 mengatakan : “Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia…..”

Pasal 7 menegaskan bahwa “Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanaman modal, kecuali dengan undang-undang.”

Pasal 8 ayat 3 mengatakan “Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing”, yang dilanjutkan dengan perincian tentang apa semua yang boleh ditransfer, yaitu sebanyak 12 jenis, dari a sampai dengan l, yang praktis tidak ada yang tidak boleh ditransfer kembali ke negara asalnya.

Pasal 12 mengatakan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali produksi senjata dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Hak atas tanah menjadi 95 tahun untuk Hak Guna Usaha, 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan dan 70 tahun untuk Hak Pakai.

KECENDERUNGAN LIBERALISASI PENUH DAN SURVIVAL OF THE FITTEST

Dengan seluruh rangkaian kebijakan yang telah dikemukakan tadi, menjadi sangat jelas garis kebijakan yang konsisten sejak tahun 1967. Kebijakan itu ialah semakin mengecilnya peran pemerintah dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang tergolong dalam barang dan jasa publik, atau barang dan jasa yang pengadaannya membutuhkan dana sangat besar, tetapi merupakan kebutuhan pokok manusia. Karena kebutuhan dana yang sangat besar itu, sifatnya selalu menjadi monopolistik. Karena sifat monopolistik itu dipegang sepenuhnya oleh perusahaan swasta yang motifnya mencari laba, maka rakyat yang sangat membutuhkannya harus membayar dengan harga yang tingginya mencukupi untuk memberi laba yang menarik bagi investor swasta. Karena itu, yang mampu menggunakan barang dan jasa publik ialah perusahaan-perusahaan besar dan perorangan yang tergolong kaya.

Kewajiban pemerintah untuk mengadakannya secara gotong royong melalui instrumen pajak setahap demi setahap dibuat minimal. Banyak sekali barang dan jasa publik yang akan dijadikan obyek mencari laba, dan dalam berlomba mencari laba itu tidak ada lagi perbedaan antara investor asing dan investor Indonesia.

Semuanya didahului dengan mempengaruhi pikiran dan pembentukan opini publik dalam bidangmekanisme pasar, liberalisasi, swastanisasi dan globalisasi yang cakupannya sebanyak dan tingkat keterbukaannya sejauh mungkin, yang harus memusnahkan nasionalisme dan patriotisme. Elit negara-negara mangsa harus diyakinkan dan diberi pemahaman bahwanasionalisme dan patriotisme sudah sangat ketinggalan zaman. Orang modern harus memahami globalisasi yang merupakan the borderless world. Nasionalisme dan patriotisme bagaikan katak dalam tempurung dengan wawasan yang sangat sempit. Demikianlah pikiran, paham, penghayatan yang berlaku pada elit bangsa yang memegang kekuasaan ekonomi sejak tahun 1967 sampai sekarang.

Pusat dari indoktrinasi paham seperti dikemukakan di atas adalah Amerika Serikat. Namun tengoklah apa semua yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam bidang proteksi, melindungi warga negaranya sendiri. Tidak saja defensif dengan menutup pintu masuk negaranya dalam bidang apa saja dan dengan tarif setinggi berapa saja kalau dirasa perlu. Tetapi kalau perlu melakukan agresi, menangkap Presiden Noriega di negaranya sendiri yang lantas dipenjarakan di AS. Irak dihancur leburkan dengan dalih mempunyai senjata pemusnah massal yang akan dipakai untuk memusnahkan umat manusia. Tidak kurang dari Tim Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diketuai oleh Hans Blik, yang sebelum invasi AS ke Irak menyatakan bahwa di Irak tidak ada senjata pemusnah massal.

Toh Irak diserbu, Presiden Saddam Husein dihukum gantung, semua peninggalan sejarah yang begitu pentingnya untuk peradaban umat manusia dimusnahkan, manusia dalam jumlah sangat besar terbunuh, yang akhirnya pasukan AS sendiri tidak menemukan senjata pemusnah massal.

Saya mengemukakan ini semuanya hanya membeo para elit AS sendiri yang menyuarakan hal-hal yang sama. Bahwa saya kutip dalam tulisan ini untuk menggambarkan bahwa di kalangan elit mashab tertentu di Indonesia berlaku pepatah “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.”

Beberapa kenyataan aneh yang sama sekali tidak logis

Sampai sekarang, sekitar 90% dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Tambang kita dikeduk oleh pemodal asing, dan hasil yang milik mereka itu dicatat oleh Biro Pusat Statistik kita sebagai Produk Domestik Bruto Indonesia (GDP). Bangsa Indonesia kebagian royalti dan pajak yang relatif sangat kecil. Hasil tambang dan mineral sangat mahal yang milik pemodal asing itu ketika diekspor dicatat oleh Biro Pusat Statistik sebagai Ekspor Indonesia yang meningkat. Sejak tahun 1967, tanpa membunuh siapapun, elit bangsa Indonesia sendiri telah menyerahkan segala-galanya kepada kekuatan-kekuatan non Indonesia yang lebih kuat dan lebih raksasa. Apakah itu karena kebodohan, karena pengkhianatan, ataukah karena keyakinan bahwa liberalisme, dan fundamentalisme pasar dihayatinya bagaikan agama adalah hal yang  tidak jelas. Inikah yang akan digugat oleh Boediono? Dan apakah yang akan digugat para teknokrat yang dalam konperensi Jenewa bulan November tahun 1967 dipimpin oleh Prof. Widjojo Nitisastro? Di mana posisi Boediono antara para teknokrat yang disebut “Bekerley Mafia” dan para ekonom yang disebut “Blok Perubahan.”

LIBERALISASI YANG JELAS MELANGGAR KONSTITUSI

Liberalisasi dan mekanisme pasar yang dihayatinya bagaikan “agama” telah diberlakukan sedemikian jauhnya, sehingga terang-terangan melanggar Konstitusi, memberlakukan kebijakan yang menyesatkan dan membuat rakyat sangat sengsara.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Konstitusi. Pemerintah dan DPR sama sekali tidak menghiraukannya. Bahkan seolah-olah menantang, harga BBM dinaikkan dengan mengacu pada pasal 28 di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tersebut, yang oleh MK dianggap paling krusial dalam menentang amanat Konstitusi. Ketua MK menulis surat kepada Presiden bahwa kebijakan menaikkan harga BBM sampai 126 %, karena harus ekuivalen dengan harga minyak mentah yang terbentuk melalui mekanisme pasar di New York Mercantile Exchange (NYMEX) bertentangan dengan Konstitusi kita. Surat tersebut tidak dihiraukan tanpa konsekuensi buat Pemerintah, maupun DPR maupun DPD. Ketika itu Boediono Menko Perekonomian.

Demi mekanisme pasar yang mutlak tanpa pandang bulu, caranya memberi argumen dan penjelasan kepada rakyat juga melalui penyesatan dan kebohongan. Dikatakan bahwa kalau harga BBM tidak disamakan dengan ekuivalennya harga minyak mentah yang terbentuk di NYMEX, pemerintah harus mengeluarkan uang Rp. 115 trilyun untuk mensubsidi. Uang itu tidak ada. Maka harga BBM dinaikkan. Sebagai contoh, harga bensin premium dinaikkan dari Rp. 2.700 per liter menjadi Rp. 4.500 per liter. Ketika itu, harga minyak mentah di New York US$ 60 per barrel. Dengan kenyataan bahwa biaya-biaya untuk penyedotan, pengilangan dan transportasi sebesar US 10 per barrel atau Rp. 630 per liter (dengan asumsi kurs US 1 = Rp. 10.000), harga bensin premium yang Rp. 4.500 per liter sama dengan harga minyak mentah sebesar Rp. 61,5 per barrel (1 barrel = 159 liter).

Kita membaca dan menyaksikan betapa bagian terbesar dari rakyat serta merta menjadi miskin dan sangat menderita. Bersamaan dengan itu kita saksikan bermunculannya stasiun-stasiun penjualan bensin oleh Shell, Petronas, yang akan disusul dengan perusahaan-perusahaan minyak asing lainnya.

Dalam menaikkan harga BBM, Pemerintah mengemukakan dan menjelaskannya kepada publik menggunakan istilah “subsidi” yang disamakan dengan pengeluaran uang tunai, padahal tidak demikian kenyataannya. Kalau kita mengambil bensin premium sebagai contoh, uang tunai yang dikeluarkan Rp. 630 per liter. Seperti telah berkali-kali dijelaskan, ketika itu nilai tukar rupiah adalah Rp. 10.000 per dollar AS. Biaya lifting, refining dan transporting seluruhnya US$ 10 per barrel dan seperti kita ketahui, 1 barrrel = 159 liter.

Sebelum dinaikkan, harga bensin premium Rp. 2.700 per liternya, sehingga untuk setiap liternya, pemerintah kelebihan uang tunai sebanyak Rp. 2.070. Tetapi kepada rakyat dikatakan bahwa uang yang dikeluarkan sama dengan “subsidi” yang bukan pengeluaran uang tunai, tetapi perbedaan antara harga Rp. 2.700 dengan Rp. 4.500 per liter (yang sama dengan US $ 61,5 per barrel). Maka belum lama berselang IMF menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sangat kaya uang tunai, karena ketambahan Rp. 15 trilyun sebagai hasil menaikkan harga BBM.

MEKANISME PASAR YANG UNGGUL TELAH MEMASUKKAN BANYAK INTERVENSI OLEH PEMERINTAH

Bahwa sistem mekanisme pasar terbukti unggul dibandingkan dengan sistem perencanaan sentral seperti yang diterapkan oleh negara-negara komunis memang benar validitasnya. Namun mekanisme pasar yang “ditemukan” oleh Adam Smith dan ditulis di tahun 1776 telah mengalami banyak perubahan. Perubahan-perubahan itu ialah tidak ditabukannya campur tangan pemerintah yang dibutuhkan, agar mekanisme pasar yang efisien dapat dikombinasikan dengan intervensi berupa kebijakan-kebijakan pemerintah dengan maksud melindungi yang lemah dan memperoleh keadilan serta pemerataan dalam menikmati pertumbuhan ekonomi.

Dalam pidatonya tanggal 15 Mei 2009 di Bandung Boediono mengatakan dengan jelas bahwa : “Perekonomian Indonesia tidak dapat seluruhnya diserahkan kepada pasar bebas……dsb.”, yang langsung disambung dengan “Negara tidak boleh terlalu banyak campur tangan, sebab itu akan mematikan kreativitas. Tetapi negara juga tidak boleh hanya tidur.” Buat saya ini ideologibukanisme, yaitu bukan diserahkan pasar bebas, tetapi juga bukan diatur terlalu banyak oleh pemerintah. Yang tidak terlalu banyak itu yang seperti apa?

Berkaitan dengan kata “tidur” yang dipakai oleh Boediono, senior semashab dengan Boediono secara berkelakar pernah mengatakan bahwa “PDB tumbuh sepanjang malam sampai pagi hari ketika pemerintah tidur.

Seperti dapat kita lihat dari uraian di atas, secara sistematis praktik penyelenggaraan negara dalam bidang ekonomi diarahkan pada kapitalisme, liberalisme dan mekanisme pasar dalam bentuknya yang paling awal, paling primitif dan sudah sangat lama ditinggalkan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.

Maksudnya tiada lain untuk menjadikan Indonesia lahan yang subur untuk dihisap dan dijadikan sapi perahan.

Dengan sistem tersebut yang menang adalah pemilik modal besar dan yang kuat. Kompetisi yang melekat pada mekanisme pasar tidak dijadikan kompetisi yang beradab, tetapi dibiarkan menjadi kompetisi yang menganut hukum rimba, yang menjadi kompetisi saling memotong leher atau cut throat competition. Hasilnya adalah survival of the fittest, seperti yang dapat kita lihat di Indonesia sekarang ini. Walaupun hampir 64 tahun sudah merdeka secara politik, namun kemerdekaan yang diidam-idamkan sebagai pintu gerbang emas menuju pada kemakmuran dan kesejahteraan yang adil buat seluruh rakyat semakin jauh dari kenyataan.

PENGHANCURAN MELALUI SISTEM KEUANGAN

Kalau tadi disebutkan peran pemerintah yang semakin minimal dalam produksi dan distribusi barang dan jasa, walaupun termasuk kategori barang dan jasa publik, tidak kalah pentingnya ialah liberalisasi dalam bidang keuangan. Justru sistem inilah yang merupakan frontier untuk membuat negara-negara mangsa tergantung dan dikendalikan.

Dalam buku yang tadi telah disebut, yaitu “A Game As Old As Empire” Steven Hiatt sebagai editornya menulis bahwa  “…..pembayaran dari negara-negara dunia ketiga berjumlah sekitar US$ 375 milyar per tahun atau 20 kali lebih besar dari jumlah uang yang diterimanya dari negara-negara kaya. Sistem ini juga disebut Marshall Plan yang terbalik, dengan negara-negara dari belahan Selatan dunia memberikan subsidi kepada negara-negara kaya di belahan Utara dunia, walaupun separuh dari manusia di dunia hidup dengan US$ 2 per hari.” (halaman 19)

Indonesia masuk ke dalam jebakan hutang (debt trap) tersebut. Sejak tahun 1967 dibentuk perkumpulan dari negara-negara kaya yang disebut Inter Governmental Group on Indonesia(IGGI) yang berubah nama menjadi CGI. Pekerjaannya hanya memberi hutang setiap tahunnya kepada Indonesia. Dengan hutang yang tanpa henti diberikannya sejak tahun 1967 sampai sekarang, bangsa Indonesia tidak bertambah makmur dan sejahtera secara berkeadilan.

Seperti telah disinggung tadi, belum lama berselang Bank Dunia mengumumkan bahwa garis kemiskinan sekarang pendapatan sebesar US$ 2 per orang per hari. Karena itu, menurut Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dunia di Jakarta, 50% dari rakyat Indonesia miskin.

Dampak dari jebakan hutang sudah lama sangat terasa. Pertama tentunya besarnya jumlah hutang luar negeri itu sendiri yang sudah melampaui batas-batas kewajaran kalau dihitung dengan ukuran Debt Service Ratio (DSR). Tetapi pemerintah kemudian menyajikan angka hutang negara yang dinyatakan dalam persen dari PDB yang relatif lebih kecil. Permainan statistik seperti ini diberlakukan pada semua lini.

Walaupun Pemerintah dapat menunjukkan angka hutang yang terus berkurang kalau dinyatakan dalam persen dari PDB, namun pos pengeluaran APBN untuk pembayaran cicilan hutang pokok dan bunga mengambil porsi terbesar. Akibatnya Pemerintah tidak dapat memberikan yang minimal kepada rakyatnya dalam memenuhi kebutuhan hidup yang paling mendasar seperti pendidikan, pelayanan kesehatan dasar, penyediaan air bersih, listrik dan lingkungan yang sehat.

Krisis Moneter/Ekonomi 1997 dan IMF

Sistem ekonomi, terutama sistem moneternya yang sudah dibuat sangat terbuka dan liberal akhirnya mengakibatkan krisis moneter dan ekonomi di tahun 1997 yang disusul dengan depresi yang cukup hebat. Kondisi moneter dan kepercayaan terhadap Indonesia hancur. Rupiah merosot nilainya dari Rp. 2.400 per dollar menjadi Rp. 16.000 per dollar. Kepercayaan dunia internasional maupun para pengusaha Indonesia sendiri merosot sampai nol. Dalam kondisi seperti itu Indonesia sebagai anggota IMF menggunakan haknya minta bantuannya, yang diberikan dalam bentuk Extended Fund Facility atau yang lebih terkenal dengan sebutan program Letter of Intent.

Pada akhir pemerintahan Megawati sebuah badan evaluasi independen di dalam tubuh IMF yang bernama Independent Evaluation Office mengakui bahwa IMF telah melakukan banyak kesalahan di Indonesia.

Di Indonesia, kesalahan yang paling mencolok ialah dengan ditutupnya 16 bank tanpa persiapan yang matang dengan akibat BLBI sebesar Rp. 144 trilyun, Obligasi Rekapitalisasi Perbankan sebesar Rp. 430 trilyun beserta kewajiban pembayaran bunganya dengan jumlah Rp. 600 trilyun, atau seluruh beban menjadi Rp. 144 trilyun BLBI, Rp. 430 trilyun Obligasi Rekap. dan minimal Rp. 600 trilyun beban bunganya, atau keseluruhannya Rp. 1.174 trilyun. Kalau kurs dollar AS kita ambil Rp. 10.000 per dollar, jumlah ini ekuivalen dengan 117,4 milyar dollar AS.

OR adalah surat pengakuan hutang oleh pemerintah yang dipakai untuk meningkatkan kecukupan modal dari bank-bank yang dirusak oleh para pemiliknya, tetapi sekarang menjadi milik pemerintah. Menjadinya milik pemerintah karena dalam keadaan darurat pemerintah harus menghentikan rush dengan BLBI. Karena BLBI yang dipakai oleh bank-bank swasta untuk menghentikan rush tidak mungkin dikembalikan, maka dana BLBI dikonversi menjadi modal ekuiti milik pemerintah. Sampai di sini OR merupakan injeksi dana oleh pemerintah kepada bank yang milik pemerintah, yang kejadiannya dalam keadaan darurat. Mestinya dan nalarnya, OR itu ditarik kembali sambil pulihnya bank-bank menjadi sehat kembali.

Tidak demikian yang dilakukan oleh pemerintah atas instruksi atau petunjuk IMF. Bank-bank milik pemerintah Indonesia yang di dalamnya ada surat tagihan kepada pemerintah (atau dirinya sendiri) dijual dengan harga murah kepada swasta, antaranya banyak swasta asing. Contoh yang paling fenomenal tentang ketidak warasannya kebijakan pemerintah dalam bidang ini adalah penjualan BCA. 97% dari BCA sudah milik pemerintah. Di dalamnya ada OR atau surat hutang pemerintah sebesar Rp. 60 trilyun. IMF memaksa menjualnya kepada swasta dengan harga yang ekuivalen dengan Rp. 10 trilyun. Jadi BCA harus dijual dengan harga Rp. 10 trilyun, dan yang memiliki BCA dengan harga itu serta merta mempunyai tagihan kepada pemerintah sebesar Rp. 60 trilyun dalam bentuk OR yang dapat dijual kepada siapa saja, kapan saja dan di mana saja.

Satu hari sebelum penandatanganan penjualan BCA kepada Farallon terjadi sidang kabinet terbatas tidak resmi selama tiga jam. Perdebatan sangat sengit. Sebelum tuntas, pada jam 18.00 Menko Dorodjatun menghentikan rapat, mengajak Meneg BUMN Laksamana Sukardi melapor kepada Presiden Megawati bahwa penandatanganan penjualan keesokan harinya dapat dilakukan. Dalam rapat tersebut hanya seorang menteri yang menentang sangat keras. Semuanya menyetujui, tentunya termasuk Menteri Keuangan Boediono, yang notabene paling bertanggung jawab atas penciptaan beban keuangan negara yang dahsyat ini. Apakah ini bentuk penjajahan yang ingin digugat oleh Boediono ? Bukankah lantas menjadi ceritera “Boediono menggugat Boediono”? Sangat perlu Boediono menjelaskan siapa para penjajah dari dalam negeri yang bangsanya sendiri !!

Sebagai catatan perlu saya kemukakan bahwa ketika saya menjabat Menko EKUIN telah dicapai kesepakatan lisan dengan wakil IMF Anoop Singh bahwa penjualan BCA harus melalui tender terbuka. Semua niat membeli dikirimkan dalam amplop tertutup kepada notaris yang ditunjuk bersama oleh IMF dan Pemerintah Indonesia. Pemerintah berhak memasukkan amplop tertutup yang isinya harga minimum untuk penjualan BCA. Kalau harga tertinggi dari semua minat lebih rendah dari harga minimum yang ditentukan oleh pemerintah, penjualan BCA ditunda dengan 6 bulan, dan demikian seterusnya sampai kondisi ekonomi membaik dan BCA dapat dijual dengan harga yang sama atau di atas harga minimum. Semua prinsip-prinsip sama sekali dibuang dalam penjualan BCA. Tidak ada harga minimum yang disyaratkan oleh pemerintah, walaupun ketika saya Kepala Bappenas, dalam rapat antar menteri sudah saya tegaskan dengan jelas. Bukankah ini berarti bahwa kesepakatan yang bisa membuat hasil penjualan BCA tidak merugi ditiadakan segera saja setelah Tim Ekonomi berganti menjadi Boediono sebagai menteri keuangannya?Mengapa Boediono begitu ngotot harus menjual BCA tepat pada waktu yang ditentukan oleh IMF dengan meniadakan kesepakatan sebelumnya yang menguntungkan pemerintah? Bukankah ini sikap dan praktek yang sepenuhnya menurut pada IMF secara membabi buta? Apakah praktek semacam ini yang akan digugat oleh Boediono?

Buat saya masih merupakan pertanyaan besar, apakah semua hutang dalam negeri yang diciptakan oleh IMF dengan dukungan oleh beberapa elit Indonesia sendiri itu sebuah kesengajaan ataukah sebuah kebodohan? Besarnya hutang dalam negeri yang diciptakan dalam hitungan minggu lebih besar dari hutang luar negeri yang diakumulasi selama 32 tahun.

Hutang luar negeri pemerintah, saldonya ketika itu sekitar 80 milyar dollar AS, tetapi selama 32 tahun jumlah yang telah dibayarkan berjumlah sekitar 128 milyar dollar AS. Saldo ini diukur dengan persen dari PDB yang lantas dianggap sudah rendah. Babak belurnya yang kumulatif sama sekali dilupakan.

Latar Belakang Kehancuran Sistem Perbankan Indonesia

Biang keladinya lagi-lagi adalah liberalisasi. Dalam bulan Oktober 1988 lahir Paket Kebijakan Oktober yang terkenal dengan sebutan PAKTO. Isinya liberalisasi perbankan yang menentukan bahwa dengan modal disetor sebesar Rp. 10 milyar seseorang dapat mendirikan bank. Maka serta merta sekitar 160-an bank lahir. Ditambah dengan yang sudah ada, sekitar 200 bank-bank swasta beroperasi di Indonesia.

Bank-bank PAKTO didirikan, dimiliki dan dikelola oleh para pedagang besar yang sama sekali tidak mempunyai latar belakang perbankan. Dana masyarakat yang dipercayakan disalahgunakan dengan cara memakainya untuk membiayai pendirian perusahaan-perusahaannya sendiri denganmark up. Maka bank sudah kalah clearing. Tetapi Bank Indonesia ketika itu bukannya menghukum, malahan memberikan fasilitas yang dinamakan Fasilitas Diskonto I. Setelah itu masih kalah clearing lagi. Oleh BI juga masih dilindungi dengan memberikan Fasilitas Diskonto II. Bank-bank yang di dalamnya sudah rusak tidak terlihat oleh publik yang mempercayakan uangnya untuk disimpan pada bank-bank tersebut.

Dengan terjadinya krisis di tahun 1997 dan ikut campurnya IMF dalam penentuan kebijakan moneter dan ekonomi di Indonesia, 16 bank ditutup mendadak tanpa persiapan yang matang seperti yang telah digambarkan di atas. Kepada para nasabahnya dikatakan bahwa uangnya hilang karena mereka salah pilih bank. Tentu mereka sangat marah, karena 16 bank tersebut masih mengiklankan laporan keuangannya yang diaudit dan dinyatakan sehat. Maka terjadilahrush besar-besaran pada bank-bank yang lain. Dalam kondisi panik lagi, untuk menghentikan rush, bank-bank diguyur dengan BLBI sebesar Rp. 144 trilyun, yang sampai saat ini menjadi kontroversi.

Setelah gejolak perbankan reda, ternyata sangat banyak bank rusak berat. Pemerintah menginjeksi dengan surat hutang negara yang dinamakan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan(Obligasi Rekap atau OR) sampai jumlah Rp. 430 trilyun dengan beban bunga sebesar Rp. 600 trilyun. Bank-bank ini menjadi milik pemerintah. Terus dijual dengan harga murah, padahal di dalamnya masih ada tagihan kepada pemerintah yang besar. Sebagai contoh, saya ulangi lagi kasus BCA yang dijual dengan nilai sekitar Rp. 10 trilyun, tetapi di dalamnya ada tagihan kepada pemerintah (Obligasi Rekap) sebesar Rp. 60 trilyun. Jadi pembeli membayar Rp. 10 trilyun, dan langsung mempunyai surat hutang negara sebesar Rp. 60 trilyun. Beban bunga per tahun dari Rp. 60 trilyun ini selama belum dilunasi besarnya melebihi hasil penjualan yang Rp. 10 trilyun.

Dampaknya pada besarnya beban hutang pemerintah, baik hutang luar negeri maupun dalam negeri untuk tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 140,22 trilyun, yaitu beban bunga sebesar Rp. 76,63 trilyun dan cicilan hutang pokoknya sebesar Rp. 63,59 trilyun. Jumlah ini pengeluaran terbesar setelah keseluruhan pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik rutin maupun pembangunan.

Prospek Keuangan Negara Sangat Suram

Seperti dikemukakan tadi, kalau kita membatasi diri pada Obligasi Rekapitalisasi Perbankan saja (OR), jumlah nominalnya Rp. 430 trilyun. Kalau setiap lembar OR ini dibayar tepat pada tanggal jatuh tempo, dengan tingkat suku bunga yang tercantum pada setiap OR, kewajiban membayar bunga sebesar Rp. 600 trilyun. Maka Pemerintah tidak bisa lepas dari kewajiban membayar hutang pokok dan bunga yang secara keseluruhannya Rp. 1.030 trilyun. Ini jumlah yang sangat besar.

Dengan jumlah hutang dalam bentuk OR sebesar ini, sangat besar kemungkinannya bahwa Pemerintah tidak akan mampu membayar hutang pokoknya tepat waktu pada tanggal jatuh temponya. Kalau ada bagian dari OR yang jatuh tempo dan ditunda pembayarannya, jumlah hutang pokoknya tetap, tetapi kewajiban membayar bunganya membesar. Dengan berapa membesarnya tergantung dari berapa besar hutang pokok yang pembayarannya harus ditunda, dan ditunda untuk berapa lama.

Tiga pegawai dari BPPN yang bekerja pada Bagian Sekretariat dan Penelitian, yaiti Gatot Arya Putra, Ira Setiati, dan Damayanti membuat studi dengan cara mengembangkan 6 buah skenario. Skenario terburuk ialah kalau setiap lembar OR harus ditunda dengan tenor yang sama. Kalau ini terjadi, maka kewajiban Pemerintah membayar keseluruhan jumlah hutang OR ditambah bunganya membengkak menjadi Rp. 14.000 trilyun.

Makalah mereka yang sedianya akan dipublikasikan dalam majalah BPPN dihentikan, dan mereka dipecat.

Besarnya hutang pemerintah dalam bentuk OR beserta besarnya bunga yang harus dibayar menjadi beban sangat berat untuk keuangan negara yang sudah menjadi pengetahuan publik. Menteri Keuangan Boediono menjamin kepada DPR bahwa dengan skema yang dinamakannyareprofiling atau pengaturan kembali jadwal pembayaran cicilan hutang pokok OR, OR akan dapat diselesaikan dalam waktu 8 tahun dengan tambahan pembayaran bunga sebesar Rp. 800 milyar setiap tahunnya. Artinya, jumlah hutang OR ditambah dengan bunganya yang Rp. 1.030 trilyun akan ketambahan Rp.6,4 trilyun saja. Tidak ada orang yang percaya. Setelah itu, kita baca terus menerus betapa seringnya pemerintah menerbitkan Surat Hutang Negara (SUN), baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Kita sudah tidak dapat mengikutinya lagi bagaimana perkembangannya beban hutang pemerintah dewasa ini. Yang jelas terasa adalah serba kekurangan uang untuk melindungi bagian terbesar rakyat dari kelaparan, kekurangan pendidikan dan penyakit.

Saya sebagai Menko EKUIN dengan Bambang Sudibyo sebagai Menteri Keuangan mempunyai rencana konkret untuk menarik OR terlebih dahulu sebelum bank-bank dijual kepada swasta. Rencana yang konkret ditulis oleh 6 orang ahli yang secara sukarela menyumbangkan pikiran-pikirannya di bawah pimpinan Dradjat Wibowo. Kesemuanya pernah dipublikasikan di Kompas dan juga dibukukan dengan fasilitas dari Bappenas. Konon kabarnya setelah dijelaskan oleh Anthony Budiawan, (salah satu penulis) Menteri Keuangan Boediono (dalam pemerintahan Megawati) memahaminya, tetapi toh semua bank dijual tanpa menarik OR-nya terlebih dahulu. Apa alasannya tidak jelas. Kami menduga keras bahwa Bank Dunia dan IMF tidak menyetujuinya. Kalau ini benar, Boediono ketika itu tidak berdaya mandiri terhadap Bank Dunia dan IMF. Kalau sekarang mau menggugat, apakah ini termasuk yang akan digugat olehnya kalau dia nantinya terpilih menjadi Wakil Presiden?


TONGGAK-TONGGAK KEBIJAKAN EKONOMI SETELAH PERTEMUAN JENEWA BULAN NOVEMBER TAHUN 1967

Setelah kaki-kaki korporatokrasi ditancapkan yang oleh Jeffrey Winters dikatakan “pengambil alihan ekonomi Indonesia dalam 3 hari”, berbagai istilah dan pengertian yang tidak lazim diciptakan dengan maksud memperlancar terjerumus dan terjeratnya Indonesia ke dalam hutang, yang dijadikan alat penekan untuk memaksakan kebijakan yang pro korporatokrasi. Bahwa hutang luar negeri dijadikan alat penekan pada negara debitur dibantah oleh beberapa ahli ekonomi Indonesia yang mencuat ketika tulisan ini sedang dibuat. Saya perlu menjelaskan bahwa seperti dapat dibaca dalam tulisan ini, yang mengatakan ini bukan saya, tetapi para ahli ekonomi Amerika yang mengaku sebagai pelakunya, yaitu John Perkins yang diperintahkan oleh agen CIA Claudia Claudine Martin. Kalau mau membantah jangan membantah saya, tetapi bantahlah Claudia Claudine Martin dan John Perkins. Semoga Boediono menggugat mereka berdua yang merencanakan dan melakukan penggerojokan hutang kepada Indonesia dengan maksud menggunakannya sebagai leverage guna memaksakan kehendaknya.

Perwujudannya yalah organisasi yang khusus diciptakan buat negara-negara pemberi hutang yang bernama Intergovernmental Group on Indonesia (IGGI), yang kemudian berganti nama menjadi Consultative Group of Indonesia (CGI). Koordinatornya Bank Dunia, yang bersama-sama dengan Bank Pembangunan Asia dan IMF merupakan trio pemberi hutang juga.

Bentuk-bentuknya antara lain adalah sebagai berikut :

  • Anggaran negara (APBN) yang jelas defisit disebut berimbang, yang ditutup dengan hutang luar negeri, tetapi tidak disebut hutang. Sebutannya dalam APBN “Pemasukan Pembangunan”.
  • Hutang luar negeri dari IGGI/CGI dan 3 lembaga keuangan tidak disebut “loan”  atau hutang, tetapi disebut “aid” atau bantuan.
  • Jumlah defisit APBN dihitung tanpa memasukkan cicilan hutang pokok sebagai pengeluaran. Yang dihitung hanya pengeluaran uang untuk membayar bunga. Memang kebiasaan internasional seperti ini supaya bisa membandingkan dengan negara-negara lain. Tetapi kalau jumlah hutang ditambah bunga sudah sekitar 25 % dari APBN, gambarannya lantas menyesatkan, dan perlu memberikan catatan khusus.
  • Anggaran pembangunan dibiayai sepenuhnya dari hutang luar negeri yang katanya untuk menghindari crowding out di dalam negeri. Tetapi ketika krisis dengan enaknya membuat hutang dalam negeri, yang ditambah dengan kewajiban membayar bunga menjadi ribuan trilyun rupiah dalam bentuk BLBI ditambah obligasi rekap, yang sebenarnya dapat ditarik kembali sebelum bank-bank yang mempunyai obligasi rekap ini dijual dengan harga murah.
  • Boediono sebagai Menteri Keuangannya Presiden Megawati menyatakan dengan yakin beban hutang akan merata dan selesai dalam waktu 8 tahun setelah melakukan apa yang olehnya dinamakan reprofilingSekarang kedodoran dengan beban sangat luar biasa beberapa tahun mendatang, seperti yang diberitakan oleh media massa. Pada tanggal 15 Mei 2009 Boediono mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden RI.
  • Demikian juga dengan ukuran tentang jumlah hutang luar negeri, apakah sudah melampaui batas yang aman. Tadinya dinyatakan dalam rasio antara ekspor neto dengan pembayaran cicilan hutang pokok + bunga hutang luar negeri yang disebut Debt Service Ratio (DSR).Ketika sudah menjadi sangat tinggi, ukurannya diubah menjadi dalam persen dari PDB.
  • Dalam menghitung ukuran tentang ambang batas yang aman, dalam DSR cicilan hutang pokok dihitung sebagai faktor. Tetapi dalam menghitung Defisit dalam APBN cicilan hutang pokoknya  tidak dihitung, karena sudah menjadi sangat besar.
  • Hutang luar negeri pemerintah Indonesia dinyatakan masih dalam batas yang normal, karena didasarkan atas persen dari PDB. Lompatan dari ukuran DSR menjadi persen dari PDB sudah kontroversial. Tetapi yang lebih substantif yalah kita harus membedakan antara solvabilitas (solvency) dan likwiditas. Persen dari PDB adalah solvency yang tidak mesti likwid. Karena tidak likwid, terpaksa berhutang terus. Yang menentukan apakah sebuah negara bangkrut atau tidak yalah kemampuannya membayar hutang beserta bunganya tepat pada waktunya (likwiditas), bukan besarnya hutang dalam persen dari PDB. Bahwa Indonesia tidak likwid terbukti dalam era Boediono sebagai Menko Ekonomi dan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang menerbitkan SUN dalam dollar AS dengan suku bunga antara 10,5% sampai 11%. Untuk dunia usaha swasta saja, tingkat bunga seperti ini tergolong junk bondyang sangat rongsokan. Kalau negara RI memberikan tingkat bunga seperti ini, bagaimana penjelasannya, terutama kalau dibandingkan dengan AS yang mendekati nol persen, dan negara-negara lain yang memberikan bunga deposito antara 0,3 % sampai 2 % saja (dalam hal jangka sangat panjang).Kalau mau mengemukakan solvabilitasnya saja, mengapa tidak sekalian menyatakan hutang Indonesia dalam persen dari seluruh kekayaan alamnya? Jatuhnya menjadi 0,—- persen saja !
  • Subsidi BBM dinyatakan sebagai identik dengan pengeluaran uang tunai oleh pemerintah, padahal tidak ada uang tunai yang dikeluarkan untuk memperoleh minyak mentah kecuali yang harus diimpor.
  • Dalam kampanye pemilu legislatif yang lalu, yang dikemukakan terus menerus melalui iklan sangat mahal yalah pemerintah menurunkan harga BBM tiga kali. Tetapi menaikkannya tiga kali sebelumnya tidak disebut. Menaikkannya dari Rp. 2.700 sampai Rp. 6.000. Menurunkannya hanya sampai Rp. 4.500 saja, tetapi dijadikan bahan kampanye dalam iklan yang sangat mahal. Dalam kampanye mendatang, Boediono yang calon wapres dari yang mengiklankan ini, terpaksa harus berbicara tentang hal yang sama sekali tidak benar.
  • Lantas siapa yang mau digugat? Berkaitan dengan isu ini, bukankah kebijakan menentukan harga BBM di Indonesia membiarkan dirinya didikte oleh NYMEX? Dan bukankah yang menjiwainya supaya perusahaan-perusahaan minyak asing bisa membuka pompa-pompa bensin di Indonesia dengan laba, karena rakyat dibiasakan membayar harga bensin dengan harga yang didikte oleh NYMEX ?
  • Sampai saat ini pemerintah masih saja menggunakan istilah “subsidi” yang implisit membiarkan dirinya didikte oleh NYMEX. Tetapi yang sangat aneh, dengan kurs yang berubah dan harga minyak mentah yang sudah berubah pula, harga BBM masih tetap saja dipertahankan seperti apa adanya.Apakah Boediono sebagai guru besar akan menggugatnya berdasarkan nalar ilmu pengetahuannya, ataukah atas pertimbangan politik akan membelanya? Kalau kita mempelajari pikiran-pikiran Bung Karno, sangat konsisten, baik sebagai intelektual maupun sebagai negarawan. Konsistensinya inilah yang membawanya ke berbagai penjara dan pembuangan.


APA HASIL AKHIR DARI KEBIJAKAN EKONOMI OLEH TIM EKONOMI PEMERINTAH YANG SENANTIASA TERDIRI DARI SATU KELOMPOK MASHAB PIKIRAN, DAN BERGANTUNG PADA KAPITALISME PARTIKELIR SERTA KEPERCAYAAN MUTLAK PADA KEAMPUHAN MEKANISME PASAR ?

Dimulai dengan pertemuan di Jenewa bulan November 1967 yang ditulis sangat ilustratif, dan kebijakan yang terus menerus sangat liberal atas pendiktean 3 lembaga keuangan internasional, maka saat ini, setelah hampir 64 tahun merdeka, kondisi bangsa kita dapat digambarkan sebagai berikut :

  • Selama Orde Baru PDB memang meningkat dengan rata-rata 7 % per tahun, yang sangat dibanggakan oleh Tim Ekonomi dan diagungkan oleh trio lembaga keuangan internasional dan oleh para korporatokrat di seluruh dunia.PDB adalah penjumlahan dari seluruh produksi barang dan jasa di Indonesia, tanpa mempedulikan siapa yang memproduksi dan bagaimana pembagiannya. Maka sekedar sebagai ilustrasi, misalnya PDB yang dalam tahun tertentu mencapai Rp. 5.000 trilyun, sangat mungkin dibentuk oleh 5 % dari produsen di Indonesia, dengan bagian yang cukup besar oleh pengusaha asing.Jadi kalau perusahaan tambang asing mengeduk sumber daya mineral yang sangat mahal harganya, dan pemerintah hanya memperoleh royalti dan pajak, nilai dari sumber daya mineral yang sangat mahal itu milik perusahaan tambang asing, tetapi di dalam statistik kita masuk ke dalam Produk Domestik Bruto. Kalau yang milik perusahaan asing dikeluarkan, namanya Produk Nasional Bruto (PNB)PNB tidak pernah dipakai sebagai indikator ekonomi yang penting oleh Tim Ekonomi Pemerintah yang memegang kekuasaan dan kendali ekonomi sampai saat ini. Pada waktu mineral yang sangat besar nilainya itu diboyong ke negerinya, dalam statistik kita dicatat sebagai ekspor yang merupakan komponen dari PDB.

    Bagaimana pembagian dari PDB yang terus menerus meningkat itu? Walaupun tidak dapat dijadikan gambaran yang akurat tentang pembagiannya, sebagai indikasi dapat dikemukakan sebagai berikut. Yang membentuk PDB itulah yang menikmati nilai tambah yang paling besar. Tentu ada dampak positifnya seperti penciptaan lapangan kerja dan sebagainya.Data tahun 2003 menunjukkan bahwa jumlah seluruh perusahaan 40,199 juta. Yang berskala besar 2.020 perusahaan atau 0,01 %. Yang tergolong UKM sebanyak 40,197 juta perusahaan atau 99,99 %.Andil UKM yang 99,99 % dari seluruh perusahaan dalam pembentukan PDB hanya 56,7 %, sedangkan Usaha berskala besar dan raksasa yang hanya 0,01 % itu andilnya sebesar 43,3 %

    Walaupun angka-angka tersebut tahun 2003, kondisinya sekarang tidak banyak berubah. Bahkan mungkin porsi UKMK menjadi semakin kecil.

    Andil UKM dalam penyerapan tenaga kerja sebesar 99,74 %. Alangkah tidak adilnya, karena sekian banyak orang hanya terlibat dalam UKM yang tentunya pendapatannya juga minimal.

  • Negara kita yang kaya dengan minyak telah menjadi importir neto minyak untuk kebutuhan bangsa kita. Sekitar 90% dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Pembagian hasil minyak yang prinsipnya 85% untuk Indonesia dan 15% untuk kontraktor asing kenyataannya sampai sekarang 70% untuk bangsa Indonesia dan 30% untuk perusahaan asing. Ini disebabkan karena pembayaran apa yang dinamakan cost recoverysampai sekarang tidak habis-habis. Semua orang mengetahui bahwa biaya eksplorasi digelembungkan, sehingga cost recovery-nya tidak habis-habis, walaupun sudah lama tidak ada eksplorasi lagi. Minyak milik rakyat Indonesia harus dijual kepada rakyat yang memilikinya dengan harga yang ditentukan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX); tidak oleh para pemimpin bangsa yang didasarkan atas hikmat kebijaksanaan, sesuai dengan kepatutan, daya beli rakyat dan nilai strategisnya dalam membangkitkan sektor-sektor ekonomi lainnya, seperti yang direncanakan sejak semula oleh para pendiri bangsa kita.
  • Kalaupun mau fanatik mati pada mekanisme pasar yang dihayatinya bagaikan agama,NYMEX bukan pasar yang sempurna. Pertama, volume yang diperdagangkan di sana hanya 30% dari volume minyak dunia, sisanya atas dasar kontrak-kontrak. Kedua, adanya OPEC berarti harga sangat dipengaruhi oleh kartel yang bernama OPEC ini. Ketiga, NYMEX memperkeruh kompetisi yang diamanatkan oleh meksnisme pasar, karena ikut-ikutan dalam menciptakan future trading dalam pembentukan harga minyak, sehingga harga sangat dipengaruhi oleh spekulasi dengan posisi pelaku pasar yang kuat yang menang. Mengapa Boediono membela mati-matian harga NYMEX harus mutlak diberlakukan buat bangsa Indonesia yang ingin menggunakan minyak miliknya sendiri? Adakah yang menyuruh?Apakah hal seperti ini termasuk penjajahan dalam benaknya Boediono yang hendak digugatnya ?
  • Masih dalam kebijakan perminyakan, sikap Boediono bersama-sama dengan Menteri lainnya sangat tidak dapat dimengerti, yaitu tentang blok Cepu dan Exxon Mobil. Tommy Soeharto mempunyai kontrak dengan Exxon Mobil dalam bentuk Technical Assistance Agreement (TAC) sampai tahun 2010. Setelah itu menjadi milik pemerintah. Namun pagi-pagi Exxon Mobil minta perpanjangan sampai tahun 2030 yang bentuknya juga berubah menjadi kontrak bagi hasil. Ketika Pertamina masih dalam bentuk Persero hak memutuskan terletak pada Dewan Komisaris, tetapi harus dengan suara bulat. Mensesneg. Bambang Kesowo tidak setuju atas dasar pertimbangan yuridis, karena TAC tidak dapat begitu saja diubah menjadi Kontrak Bagi Hasil. Saya menolak dengan alasan sangat prinsipiil, yaitu harus dikelola oleh Pertamina sendiri3 anggota Dewan Komisaris lainnya setuju diberikan kepada Exxon Mobil, termasuk BoedionoPerdebatan cukup sengit. Setelah sudah tidak mempunyai argumentasi apapun juga, akhirnya 3 yang pro Exxon Mobil terang-terangan mengatakan: ”Indonesia/Pertamina tidak mampu”. Dalam rapat-rapat yang bersangkutan, Direktur Utama, Baihaki Hakim menyatakan sanggup dan sangat mampu mengelola sendiri, mengingat akan pengalamannya 13 tahun sebagai Dirut PT Caltex Indonesia. Boediono menyatakan tidak mempunyai uang, tetapi Direktur Keuangannya ketika itu, Ainun mengatakan sudah ada 6 bank yang antri memberi kredit karena deposit minyak di dalamnya 600 juta barrel. Karena keputusan harus aklamasi, keputusan ada di tangan Presiden Megawati. Beliau tidak mengambil keputusan, dan sementara itu saya didatangi dan ditekan oleh Dubes AS Ralph Boyce dan Direktur Exxon Mobil dari Houston. Saya bersisikukuh sangat tegas menolak dengan argumentasi dari pihak mereka yang sama sekali tidak masuk akal. Mereka didampingi oleh Direksi Exxon Mobil Indonesia yang sangat membela boss-nya orang AS itu. Apakah ini yang dirasakan oleh Boediono penjajahan dari luar, dengan dukungan dari dalam yang akan digugatnya? Dalam kondisi deadlock tanpa keputusan, masih dalam era Megawati Baihaki Hakim dipecat dengan alasan yang sama sekali tidak saya ketahui kecuali mengatakan : “Pak Baihaku Hakim itu bagus, tetapi ibaratnya untuk sopir Mercedez Benz. Yang kita butuhkan sopir truk”. Maka digantilah Baihaki Hakim dengan Widya Purnama. Diapun ternyata keras menentang diserahkannya kepada Exxon Mobil sampai tahun 2030, sehingga diapun dalam waktu singkat dipecat lagi.Begitu SBY menjadi Presiden dan Boediono Menko Perekonomiannya, langsung saja diberikan kepada Exxon Mobil. Mengapa berangapan bangsa Indonesia tidak mampu mengeksploitasi blok Cepu? Apakah ini yang akan digugat oleh Boediono sebagai Wapres nantinya ?
  • Negara yang dikaruniai dengan hutan yang demikian luas dan lebatnya sehingga menjadikannya negara produsen eksportir kayu terbesar di dunia dihadapkan pada hutan-hutan yang gundul dan dana reboisasi yang praktis nihil karena dikorup. Walaupun telah gundul, masih saja terjadi penebangan liar yang diselundupkan ke luar negeri dengan nilai sekitar 2 milyar dollar AS.
  • Sumber daya mineral kita dieksploitasi secara tidak bertanggung jawab dengan manfaat terbesar jatuh pada kontraktor asing dan kroni Indonesianya secara individual. Rakyat yang adalah pemilik dari bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya memperoleh manfaat yang sangat minimal.Inikah yang diartikan oleh Boediono dengan istilah “penjajahan dari luar dan dari dalam” yang akan digugat olehnya? Bukankah dia dan senior-seniornya yang se-ideologi dengannya berperan besar dalam pembentukan kebijakan-kebijakan yang seperti ini?
  • Ikan kita dicuri oleh kapal-kapal asing yang nilainya diperkirakan antara 3 sampai 4 milyar dollar AS.
  • Jadi pencurian di lautan Indonesia sangat marak dengan kerugian negara yang sangat besar mencakup ikan, pasir, bensin, kayu curian beserta tumbu karang dan flora serta fauna lainnya. Ketika SBY menjabat sebagai Menko POLKAM dalam kabinet Megawati di Bappenas pernah diadakan rapat dengan para menteri dan panglima TNI, Kapolri beserta Kepala Staf tiga angkatan. Topiknya “Keamanan di Laut”. Yang mencuat yalah ditenggelamkannya kapal-kapal ilegal dengan bom dari udara. Saya sebagai Kepala Bappenas memperoleh tawaran kredit dari Perancis untuk membiayai sistem pengenal kapal ilegal melalui transponder dan satelit. Sama sekali tidak ada kelanjutannya.
  • Sangat banyak produk pertanian diimpor.
  • Republik Indonesia yang demikian besarnya dan sudah hampir 64 tahun merdeka dibuat lima kali bertekuk lutut harus membebaskan pulau Batam dari pengenaan pajak pertambahan nilai setiap kali batas waktu untuk diberlakukannya pengenaan PPN sudah mendekat, dan sekarang telah menjadi Kawasan Bebas Total buat negara-negara lain, tetapi terutama untuk Singapura, sehingga bersama-sama dengan pulau Bintan dan Karimun praktis merupakan satelitnya negara lain. Tim Ekonomi menjadikan tidak datangnya investor asing sebagai ancaman untuk semua sikap yang sedikit saja mencerminkan pikiran yang mandiri. Dijadikannya pulau-pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagai Free Trade Zone total dengan acamana-ancaman bahwa kalau tidak, sekian ratus perusahaan akan hengkang dsb. Free Trade Zone total berarti bahwa antara Batam, Bintan dan Karimun dengan seluruh dunia tidak ada batasan, tetapi antara tiga pulau tersebut dengan semua wilayah Indonesia harus dibuat batasan supaya tidak terjadi penyelundupan yang besar-besaran dan bebas total juga.Saya tidak a priori serta merta menolak, tetapi dibutuhkan perhitungan tentang untung ruginya yang lengkap dan akurat, dan ini tidak pernah dipublikasi kalau ada, atau sama sekali tidak pernah dibuat.
  • Industri-industri yang kita banggakan hanyalah industri manufaktur yang sifatnya industri tukang jahit dan perakitan yang bekerja atas upah kerja yang sangat rendah dibandingkan dengan nilai tambah yang diperoleh majikannya. Oleh John Pilger industri-industri pengolahan itu disebut sweat shops.
  • Saya beruntung dibolehkan memutar film tersebut dalam salah satu sidang kabinet. Begitu selesai, Boediono mendatangi saya sambil mengatakan bahwa yang ditayangkan itu tadi semuanya tidak benar. Sampai saat ini saya masih tidak mengerti mengapa dia merasa perlu mengatakan demikian tentang film yang dibuat dengan wawancara langsung dengan para pejabat Bank Dunia beserta banyak wawancara dengan buruh Indonesia. Saya tidak dapat melepaskan diri dari perasaan bahwa Boediono selalu harus membela apa saja yang pro Bank Dunia dan apa saja yang anti trio Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF harus ditentangnya.
  • Pembangunan dibiayai dengan hutang luar negeri melalui organisasi yang bernamaIGGI/CGI yang penggunaannya diawasi oleh lembaga-lembaga internasional. Sejak tahun 1967 setiap tahunnya pemerintah mengemis hutang dari IGGI/CGI sambil dimintai pertanggung jawaban tentang bagaimana dirinya mengurus Indonesia? Mulai tahun lalu CGI memang dibubarkan, tetapi pembubaran itu hanyalah pura-pura. Kenyataannya APBN kita masih sangat tergantung pada hutang luar negeri dari Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan negara-negara anggota CGI terpenting.
  • Hutang dipicu terus tanpa kendali sehingga sudah lama pemerintah hanya mampu membayar cicilan hutang pokok yang jatuh tempo dengan hutang baru atau dengan cara gali lubang tutup lubang. Pembayaran untuk cicilan hutang pokok dan bunganya sudah mencapai 25% atau lebih dari APBN setiap tahunnya. [tahun 2005]
  • Dalam pemerintahan Megawati 3 jet tempur AS tipe F-18 mengepung 1 F-16 di atas Bawean Jawa Timur tanpa izin memasuki wilayah RI, yang mengawal kapal perang induk yang juga masuk ke dalam wilayah RI tanpa izin. Ketika pilot kita memperingatkan, pesawat F-18 mengeluarkan senjatanya. Setelah pilot kita mengatakan tidak mau baku tembak, dan hanya mau menjelaskan, dijawab singkat oleh pilot AS, bahwa setelah mendarat dan pada waktunya, dia akan minta izin. Minta izin setelah kejadian. Sungguh pelecehan dan penghinaan terang-terangan dan luar biasa, karena TNI kita memang hanya mempunyai satu F-16 yang bisa terbang ketika itu.
  • Dalam pemerintahan SBY-JK, kapal nelayan Indonesia tidak sengaja tersesat ke dalam wilayah Australia. Seluruh isi kapal dipindahkan ke geladak kapal perang Australia. Kapal nelayan kita digranat berkali-kalik, dan setiap granat meledak, orang-orang Australia yang ada di geladak kapal itu bersorak sorai, dan para nelayan kita menangis.Tragedi ini berlangsung terus sampai kapal nelayan Indonesia tenggelam. Adegan ini ditayangkan di TV Indonesia tanpa pemerintahnya berdaya melindungi atau membela para nelayan kita yang naas dan sangat mengenaskan itu. Sepanjang pengetahuan saya tidak pernah ada protes juga dari pemerintah kita.
  • Dalam pemerintahan Megawati telah dirintis membangun industri pertahanan dengan 4 industri strategis yang sudah kita miliki. Study-nya dilakukan oleh experts China yang dibiayai oleh pemerintah China sebagai hibah. Mereka bekerja keras dan sudah praktis selesai dengan studi tahap pertama. Mereka mengatakan bahwa PT Dirgantara mesin-mesinnya sangat bagus, bisa dipakai untuk membuat banyak hal. Dengan PT PAL, PINDAD, PT Dirgantara dan Karakatu Steel, Indonesia sudah bisa mulai membangun industri pertahanan yang sangat lumayan tanpa investasi lagi. Pemerintah China berjanji tidak akan ada yang disembunyikan dalam alih teknologi. Alasannya masuk akal, yaitu untuk membantu Indonesia membangun industri pertahanannya pada tahap paling awal ini memang tidak ada teknologi canggih yang harus diberikan kepada Indonesia. Lain halnya kalau kita minta supaya memberikan teknologi luar angkasa. Tentang hal ini sudah dicek masuk akal atau tidaknya dengan Panglima TNI dan Menko Polkam yang ketika itu Bapak SBY sendiri. Beliau berminat dan sudah bertemu dengan President dari Great Wall di Beijing, industri pertahanan China. Begitu pemerintahan diganti oleh pemerintahan SBY-Kalla, Kepala dari Executing Agency-nya, Menteri BPPT memanggil saya dan wakil Dubes China, Tan Wei Wen untuk menjelaskan bagaimana riwayatnya. Setelah mendengarkan ceritera kami, seorang Deupty muda hanya memberi komentar : “Why China?” Habislah riwayat perintisan ini, dan sekarang Krakatau Steel mau dijual. Entah apa nasibnya PT Dirgantara. Yang jelas Indonesia tidak mempunyai industri pertahanan yang memadai yang sekarang menjadi pembicaraan ramai karena jatuhnya sekian banyak pesawat udara AU, yang terakhir dengan Hercules dengan korban jiwa begitu banyak. Jelas bahwa kecuali kekurangan dana, rapuhnya alutsista kita tidak dapat dilepaskan dari kesengajaan membiarkan diri sendiri dikekang oleh kekuatan-kekuatan Barat. Negara bangsa Indonesia yang lemah seperti ini dalam pertahanan merupakan bagian dari apa yang dinamakan leverage untuk menekan Indonesia. Apakah ini merupakan penjajahan zaman modern yang akan digugat oleh Boediono?

POKOK-POKOK KEBIJAKAN DALAM MENGHADAPI KRISIS GLOBAL

Sejak tahun 2008 meledak krisis balon derivatif keuangan di AS yang demikian besar dan demikian dahsyatnya, sehingga seluruh dunia sekarang ini sedang mengalami proses yang menyakitkan dan sangat tidak menentu.

Kondisi ekonomi Indonesia seperti yang tergambarkan di atas tentu tidak dapat menghadapinya dengan mantab, karena tidak ada dana. Kecuali itu, rupanya kondisi keuangan negara juga jauh lebih parah daripada yang diketahui oleh masyarakat.

Maka tindakan-tindakannya hanya sporadis dan compang-camping. Mari kita telusuri sebagai berikut.

  • Rp. 60 trilyun APBN 2008 tidak dapat diserap yang berarti kontraktif. Tapi digembar-gemborkan tahun 2009 akan ada stimulus fiskal Rp. 73,1 trilyun, yang per saldo hanya Rp. 13,1 trilyun saja atau US$ 1,062 milyar (kurs Rp 12.000 per dollar AS). Ini hanya 0,19 % saja dari PDB yang Rp. 7.000 trilyun. Katanya akan bisa dicapai macam macam. Menko Ekonominya Boediono. AS yang jumlah stimuls fiskalnya hampir 10 % dari PDB-nya, Presiden Obama ngomongnya tidak sesombong Tim Ekonomi kita. Dengan jumlah stimulus fiskal sebesar US$ 900 milyar, Presiden Obama hanya berani mengatakan akan menciptakan lapangan kerja sebanyak 3 sampai 4 juta orang dalam 2 sampai 3 tahun ke depan. Pemerintah Indonesia dengan stimulus fiskal neto sebesar Rp. US$ 1,062 milyar mengatakan akan menciptakan lapangan kerja sebesar 3 juta orang juga, yang tidak dirinci selama berapa tahun. Mungkin dalam setahun?
  • Dikatakan cadangan devisa cukup banyak, tetapi menerbitkan obligasi dalam dollar dengan suku bunga antara 10 sampai 11 % dalam denominasi dollar AS. Kalau kita menaruh uang kita dalam deposito rupiah di bank dalam negeri, maksimal hanya mendapat 9 %. Bagaimana mungkin kebijakan seperti ini diwujudkan? Siapa yang menyuruh? Hati nurani sendiri ataukah ada kekuatan luar yang disinyalir oleh Boediono dalam pidato proklamasinya sebagai cawapres?
  • Sekarang Gubernur BI mengatakan rupiah akan stabil, karena akan mendapat rembesan dollar AS dari uang yang dicetak secara besar-besaran oleh pemerintah AS. Aneh, mereka selalu menganggap mencetak uang adalah kebijakannya orang yang tidak waras. Sekarang mengandalkan pencetakan uang oleh pemerintah AS untuk menstabilkan nilai rupiah. Ketika itu Gubernur BI-nya Boediono. Di AS sendiri dan di Eropa kebijakan dan tindakan ini dinilai sangat kontroversial dan menyulut perdebatan yang sedang berlangsung.
  • Dalam waktu dua bulan, nilai rupiah merosot dari sekitar Rp. 9.000 menjadi Rp. 12.000 atau 33 % yang memang menguat lagi, entah bertahan sampai kapan. Di tahun 1969 1 dollar = Rp. 378. Thai Bath ketika itu 20 per US$. Sekarang Thai Bath 36 per US$, tapi rupiah sudah sekitar Rp. 10.500 per US. Dalam kurun waktu yang sama, Thai Bath terdepresiasi sebesar 80 %, tetapi rupiah terdepresasi sebanyak antara 3.075% sampai 2.678%. Penurunan ini terjadi selama kendali ekonomi di tangan para senior si-ideologinya Boediono. Bagaimana menjelaskannya kalau sepanjang periode itu Tim Ekonomi mendapat pujian terus menerus dari pers Barat ? Bukankah pujian dan hutang yang disebut “aid” itu disengaja supaya Indonesia terjerumus ke dalam jebakan hutang? Dan prosesnya mendapat dukungan dari kekuatan dari dalam yang kesemuanya ingin digugat oleh Boediono?

Inilah secara singkat hasil dari kebijakan Tim Ekonomi yang kiprahnya selalu didasarkan atas Fundamentalisme Mekanisme  Pasar, dan anti BUMN serta anti Campur Tangan Pemerintah yang mencukupi.

Apakah ini yang akan digugat oleh Boediono? Kalau ya, sangat mengagumkan, karena Boediono akan menggugat para senior se-ideologinya.

PAUL KRUGMAN DAN IMF

Tentang IMF, dalam bukunya terbaru yang berjudul “The Return of Depression Economics and the Crisis of 2008” di halaman 115 Paul Krugman menulis tentang kebijakan IMF menangani krisis di Indonesia tahun 1997 sebagai berikut :

“Banyak orang berpendapat bahwa sebenarnya IMF dan Departemen Keuangan Amerika Serikat yang de facto mendiktekan kebijakan IMF yang menyebabkan krisis, atau paling tidak salah menanganinya (mishandled) yang membuat krisis semakin parah. (KKG : Menteri Keuangan AS ketika itu Larry Summers). Apakah mereka benar?

Marilah kita mulai dengan bagian yang termudah : dua hal yang IMF jelas melakukan kesalahan.

Pertama, ketika IMF diminta bantuannya oleh Thailand, Korea dan Indonesia, mereka segera mendiktekan kebijakan fiskal yang ketat, yaitu menaikkan pajak dan mengurangi pengeluaran pemerintah untuk menghindari defisit anggaran. Sangat sulit dimengerti mengapa IMF melakukan ini karena di Asia (berbeda dengan di Brasil setahun kemudian), tidak ada seorangpun kecuali IMF yang menganggap defisit anggaran sebagai masalah yang penting. Upaya untuk memenuhi target pengetatan anggaran tersebut mempunyai dampak negatif ganda untuk negara-negara yang bersangkutan; di mana arahan IMF ini dilaksanakan, dampaknya memperburuk resesi melalui pengurangan permintaan. Kalau tidak dilaksanakan, karena IMF gembar-gembor, mengakibatkan kepanikan bahwa perekonomian seolah-olah tidak terkendali. (KKG : Sekarang Larry Summers, Timothy Geithner dan Bernanke, Gubernur Bank Sentral AS menurunkan suku bunga sampai mendekati nol persen.)

Kedua, IMF menghendaki reformasi “struktural”, yaitu perubahan-perubahan dalam bidang-bidang yang tidak ada hubungannya dengan kebijakan fiskal dan moneter sebagai persyaratan untuk memperoleh pinjaman dari IMF. Beberapa dari reformasi ini seperti penutupan bank-bank sangat diragukan relevansinya dalam menanggulangi krisis keuangan. Kebijakan lainnya, seperti penghapusan pemberian monopoli kepada para kroni-kroninya sang Presiden tidak ada hubungannya sama sekali dengan mandat atau kewenangan IMF. Pemberian monopoli dalam perdagangan cengkeh memang hal yang buruk, contoh yang paling mencolok dari crony capitalism. Tetapi apa hubungannya ini dengan pelarian rupiah ke dalam dollar?”

Semuanya ini tulisannya Paul Krugman, bukan tulisan saya. Beranikah Boediono berpolemik dengan Paul Krugman. Kalau setuju dengan Paul Krugman, bagaimana dia menjelaskan kebijakannya di masa lampau dan juga kebijakan para senior se-ideologinya dalam periode yang sejak tahun 1967?

Belum lama ini dalam konperensi tingkat tinggi Uni Eropa, IMF disuntik dana sebesar US$ 500 milyar oleh Uni Eropa, tetapi lebih dari US$ 450 milyar akan dipakai oleh Uni Eropa sendiri. Jadi IMF de facto sudah menjadi lembaga keuangan regional. Apa pendirian dan kebijakan Wakil Presiden Boediono (kalau terpilih) terhadap IMF dengan kedudukannya dewasa ini?

“SIHIR” IMF BESERTA KRONINYA TENTANG HUTANG INDONESIA KEPADA IMF

Bersama-sama dengan para penjajah dari dalam yang dikenali oleh Boediono, IMF menyihir bangsa Indonesia dengan mengatakan bahwa Indonesia hebat karena dapat mengembalikan hutangnya yang menumpuk sampai US$ 9 milyar sebagai hutang yang diberikan sedikit demi sedikt setiap kali LOI ditandatangani.

“Sihir” ini membuat  orang percaya bahwa Indonesia hebat, padahal justru membayar bunga yang tidak ada gunanya.

Sebelum ada kredit dari IMF, cadangan devisa Indonesia sudah meningkat menjadi US$ 24 milyar dari US$ 14 milyar. Hutang dari IMF US$ 9 milyar yang menjadikan keseluruhannya US$ 33 milyar.

Ketika itu sudah ada yang mendesak supaya hutang yang US$ 9 milyar ini dibayar lunas, karena tidak ada gunanya sama sekali. Jawabnya : Kalau dibayar lunas, cadangan devisa Indonesia akan anjlok dari US$ 33 milyar menjadi US$ 24 milyar, dan ini mengguncangkan kepercayaan dunia kepada Indonesia.

Tidak dikatakan bahwa hutang dari IMF yang US$ 9 milyar itu tidak boleh dipakai sama sekali sebelum cadangan devisa miliknya sendiri yang US$ 24 milyar itu terpakai habis sama sekali.Karena itu, hutang dari IMF yang US$ 9 milyar hanya relevan kalau pemerintah Indonesia bisa mengatakan kepada dunia : “Cadangan devisa milik kita yang US$ 24 milyar habis sama sekali, tetapi kita harus bersyukur bahwa saat ini masih mempunyai cadangan devisa US$ 9 milyar dari IMF.”

Kalau ini yang dikatakan, apakah tidak lebih memperpuruk kepercayaan kepada Indonesia dibandingkan dengan mengatakan :”Dengan mengembalikan hutang kita yang US$ 9 milyar sekarang juga, kita masih mempunyai US$ 24 milyar. Hutang dari IMF yang US$ 9 milyar tidak boleh dipakai sebelum cadangan devisa milik sendiri yang US$ 24 habis terpakai sama sekali. Selama dipertahankan, kita harus membayar bunga tanpa boleh menggunakannya.”

Inilah yang oleh Jenderal Ryamizard Ryacudu dimaksud sebagai penjajahan melalui perang modern, yaitu antara lain pencucian otak (brainwashing) untuk menundukkan logikanya bangsa mangsa dalam posisi jongkok.

Banyak orang mengemukakan keberatannya menahan hutang yang tidak diperlukan itu dengan alasan bahwa selama kita masih berhutang, kita dikenakan pemandoran oleh IMF yang dinamakan post program monitoring. Jawaban pemerintah yang menteri keuangannya ketika ituBoediono yalah bahwa kita memang masih memerlukan post program monitoring atau pemandoran oleh IMF.

Sisa hutang yang US$ 9 milyar akhirnya memang dibayar lunas, tetapi sangat terlambat, sehingga kita sudah membayar sangat banyak bunga yang tidak ada gunanya.

ARUS BESAR YANG MENJADIKAN BOEDIONO CALON WAKIL PRESIDEN

Di harian The Jakarta Post tanggal 25 Mei 2009 diberitakan acara perpisahan Boediono dengan staf pengajar di Universitas Gajah Mada . Boediono dikutip mengatakan “…his nomination was “a big stream” he could not resist” yang berarti bahwa pencalonannya adalah arus besar yang tidak mampu ditolaknya.

Sebagai sesama menteri dalam kabinet Megawati, dalam sidang kabinet terakhir Boediono berpamitan dengan saya dan beberapa rekan menteri lainnya, mengatakan : “Ada kemungkinan bahwa beberapa dari kita akan diminta masuk dalam kabinet lagi. Saya sudah mengambil keputusan untuk kembali ke kampus dan sudah pasti tidak akan mau menjadi pejabat di pemerintahan lagi. Maka saya berpamitan”, dan lantas berjabatan tangan.

Konon kabarnya Presiden SBY menelpon Boediono, Sri Mulyani dan Mari E. Pangestu untuk duduk sebagai menteri-menteri ekonomi. Boediono menolak. Jadi konsisten dengan “pamitannya”. Namun beberapa minggu menjelang pengumuman reshuffle kabinet saya mendengar bahwa Boediono sedang “digarap habis-habisan” untuk mau duduk dalam kabinet sebagai Menko Perekonomian. Jelas saya tidak percaya bahwa dia takluk. Ternyata benar berita yang saya kira berita burung itu sebagai penggarapan besar-besaran. Boediono masuk lagi dalam kabinet sebagai Menko Perekonomian.

Dari berita The Jakarta Post tersebut menjadi lebih jelas lagi betapa besar arus yang menekannya, sehingga sekarang dia bahkan mau menjadi Wakil Presiden! Apa gerangan arus besar itu? Hati nurani dan kecintaannya pada bangsa yang bagian terbesarnya sedang menderita ini, ataukah arus besar yang datangnya dari elit dalam negeri, ataukah arus besar yang datangnya dari luar? Hanya Tuhan, Boediono dan SBY yang mengetahuinya. Harapan saya tentunya Boediono dan SBY jujur dalam menjelaskan kepada rakyatnya, karena ini urusan sangat penting dengan dampak yang sangat besar pula pada nasib negara bangsa ini kalau mereka terpilih dalam pilpres bulan Juli 2009 mendatang.

LAHIRNYA “BERKELEY MAFIA” DAN PERANNYA SAMPAI SEKARANG

Buat saya dan banyak orang lainnya, di Indonesia memang ada sekelompok ahli ekonomi dengan ideologi dan keyakinan tertentu yang sangat berkuasa dan sangat besar pengaruhnya. Kelompok ini terkenal dengan sebutan “Berkeley Mafia”. Istilah ini sama sekali tidak mengandung pelecehan atau merendahkan martabatnya. Sebaliknya, yang jelas dalam tulisan ini, istilah ini lahir di Jenewa di tahun 1967 dengan konotasi yang sangat terhormat dan mengagumkan banyak tokoh dunia Barat, yang oleh David Rockefeller disebut sebagai sekelompok para akhli ekonomi Indonesia yang top (the top economists of Indonesia). Ketika kabinet didominasi oleh mereka,cover majalah Time memuat foto para menteri satu per satu dengan judul di bawahnya “The most qualified cabinet in the world”.

Asal mulanya memang terdiri dari mereka yang memperoleh gelar Ph.D dari University of California in Berekeley. Kelompok ini merupakan inti yang dalam perjalanan sejarah Indonesia membentuk “keturunan-keturunannya”. Maka tidak mungkin membatasi diri dengan hanya yang lulus dari Berkeley University saja. Sebutan “anggota Berkeley Mafia” adalah siapa saja yang iedologi dan keyakinannya merupakan mashab yang sama, yaitu sangat jauh condong pada pasar bebas dengan campur tangan pemerintah yang sekecil mungkin. Maka Boediono yang menurut pengakuannya orang dari kampus ndeso sangat bisa menjadi anggota Berkeley Mafia. Bahkan di mata sangat banyak orang, di zaman sekarang ini dialah pemimpinnya.

Para teknokrat hanya profesional dan tidak berpolitik, atau justru politisi yang sangat piawai dan ulung ?

Kelompok Berkeley Mafia terkait erat dengan perguruan tinggi, sehingga memberikan kesan profesional yang tidak berpolitik. Namun sejarah membuktikan bahwa kecanggihan dan kepiawaiannya mempertahankan kekuasaan ekonomi dalam pemerintahan siapapun juga sejak tahun 1967 tidak tertandingi oleh partai politik yang manapun juga.

Maka kalau dikatakan murni profesional yang tidak berpolitik tidak benar. Saya sendiri mengalami bahwa setelah pak Harto tidak berkuasa lagi, dalam pembukaan Kongres PDI di Bali yang besar-besaran di stadion terbuka, Dr. Sri Mulyani beserta banyak akhli ekonomi lainnya hadir. Ketika saya terheran-heran menanyakan kepada teman, saya mendapat penjelasan bahwa mereka dibawa oleh Erros Djarot yang diperkenalkan kepada Megawati sebagai calon-calon menteri di dalam kabinetnya kalau Megawati menjadi Presiden nantinya. Dan benar, ketika Megawati menjadi Presiden, Menko Perekonomiannya Dorodjatun Kuntjorojakti dan Menteri Keuangannya Boediono yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan PDI.  Sri Mulyani menjadi wakil RI dalam pimpinan IMF di Washington DC.

Dalam sidang CGI yang saya ikut menghadirinya sebagai Kepala Bappenas, secara setengah berkelakar Menko Dorodjatun antara lain mengatakan bahwa dirinya tidak dari partai politik. Tetapi dalam zaman reformasi dan demokrasi ini yang serba partai politik, kalau toh mau dikatakan anggota partai politik, maka partainya adalah “Partai UI di Depok, dan para pemimpinnya adalah Prof. Widjojo Nitisastro dan Prof. Ali Wardhana. Maka dirinya merasa mengetahui perekonomian Indonesia dengan baik dari kedua guru besar/teknokrat/mantan menteri tersebut”.

Pengototannya berkuasa ketika tidak ada dalam kabinet

Dalam waktu sangat singkat setelah KH Abdurrachman Wahid menjadi Presiden RI dan saya diangkat menjadi Menko EKUIN, dibentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan Dr. Emil Salim sebagai Ketua dan Dr. Sri Mulyani sebagai sekretarisnya. Setelah itu dengan Keputusan Presiden dibentuk lagi Tim Asistensi pada Menko EKUIN. Ketuanya tidak tanggung-tanggung, yaitu Prof. Dr. Widjojo Nitisastro sendiri dan sekretarisnya Dr. Sri Mulyani Indrawati. Mereka mengawal saya dan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo dalam perundingan penjadwalan kembali hutang luar negeri

Kwik Kian Gie

di Paris Club. Tidak pernah ada DEN dan Tim Asistensi pada Menko EKUIN/Perekonomian sebelum dan sesudahnya. Saya merasakan dengan jelas bahwa kedua Tim ini dibentuk atau “dipaksakan” pada Gus Dur untuk mengawasi dan mengendalikan saya yang dianggap mempunyai sikap yang independen, sangat cenderung tidak mau diatur oleh trio Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF. Kecuali itu tidak pernah ada pemerintah sebelum dan sesudah Presiden Abdurrachman Wahid yang Tim Ekonominya bukan dan sama sekali tidak berorientasi pada ideologi kelompok Berkeley Mafia kecuali Tim Kwik Kian Gie/Bambang Sudibyo/Jusuf Kalla (Menperindag merangkap Kepala BULOG).

Semua anggota DEN harus diperbolehkan hadir dan ikut berbicara dalam semua rapat-rapat para menteri dalam lingkungan koordinasi Menko EKUIN.

Ketika saya melakukan kunjungan kehormatan pada Menteri Keuangan AS ketika itu yang dijabat oleh Larry Summers, yang didampingi oleh Timothy Geithner, saya ditegur dengan keras bagaikan pejabat negara jajahan tentang kecenderungan saya atau sikap saya yang tidak mau mengikuti IMF. Saya tercengang karena informasinya tentang apa saja yang dibicarakan dalam kabinet dan dalam rapat koordinasi oleh saya sebagai Menko EKUIN diketahui semua oleh mereka. Jadi benar yang dikatakan oleh Boediono bahwa ada penjajah dari dalam, yang dalam pengalaman saya tidak beroperasi sendiri, tetapi bekerja sama dengan penjajah dari luar. Mari kita tunggu siapa yang akan digugat olehnya sebagai penjajah dari dalam?

Sebagai Menko EKUIN yang harus berpidato dalam sidang CGI, kepada saya diberikan naskah pidato oleh staf saya. Saya sama sekali tidak setuju dengan isinya. Maka kepada staf saya minta diadakan perubahan-perubahan. Dia mengatakan kepada saya bahwa itu tidak boleh, karena sudah merupakan tradisi bahwa pidato Menko EKUIN dalam sidang IGGI/CGI harus dibuat oleh Bank Dunia. Saya bekerja keras menulisnya sendiri dengan membuang naskah pidato yang sudah disiapkan.

Sejak itu saya mengalami tekanan terus menerus dan Presiden pernah memberitahukan akan memecat saya, tetapi entah mengapa tidak jadi lagi. Maka menjelang reshuffle kabinet saya mengundurkan diri sebagai Menko EKUIN dari kabinet Gus Dur.

Kesenjangan luar biasa antara yang terlihat dan yang tidak terlihat

Terus menerus saya “dikuliahi” sahabat-sahabat saya yang termasuk golongan kemapanan dengan kehidupan yang sangat enak, bahwa Indonesia sudah sangat maju, sudah sangat banyakmall, restoran, rumah dan apartemen mewah, banyak mobil mewah, gedung-gedung apartemen dan perkantoran pencakar langit dan sebagainya.

Saya melihat dan melewatinya setiap hari. Yang menjadi pertanyaan, berapa persen dari seluruh rakyat kita yang menikmati kemakmuran yang dikuliahkan kepada saya?

Saya yakin minimal 180 juta dari 230 juta rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan yang sangat parah. Ketika saya di Bappenas, saya membentuk 4 regu yang masuk ke desa-desa kantong-kantong kemiskinan secara sampling untuk melihat dengan mata kepala sendiri dan berbicara langsung dengan sesama anak bangsa yang ternyata memang masih sangat terjajah. Gambaran yang selalu di depan mata saya tidak bisa hilang dengan kehidupan saya di kota Jakarta yang gemerlapan dengan kemewahan ini.

Gambaran tersebut yalah bahwa bagian terbesar dari rakyat kita yang memiliki semua kekayaan alam yang ada di negara ini hidup dalam kemiskinan, kenistaan, kekurangan gizi, kekurangan pendidikan seperti yang disaksikan oleh saya dan rekan-rekan di Bappenas ketika saya masih menjabat sebagai Kepala di sana. Dalam kondisi seperti ini saya juga mengalami betapa saya ditekan oleh trio Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF serta rekan-rekan bangsa sendiri yang menekan saya harus mengikuti keinginan para pejabat trio lembaga keuangan internasional tersebut. Ketika saya dengan regu saya melihat dan berbicara dengan mereka, mereka hidup dengan Rp. 1.250 per orang per hari. Kalaupun karena inflasi sekarang menjadi tiga kali lipat atau Rp. 3.750 per hari, masih jauh dari US$ 2 per hari buat satu orang, sedangkan Bank Dunia yang dikagumi oleh kelompok Berkeley Mafia menentukan US$ 2 per orang per hari sebagai garis kemiskinan. Ini berarti bahwa rakyat yang miskin dan sangat besar jumlahnya itu hidup dengan 17,85% saja dari garis kemiskinan yang ditentukan oleh Bank Dunia.

Penutup

Mohon kiranya tulisan ini dilihat juga dari sisi memberikan amunisi kepada Boediono untuk menggugat penjajahan yang sekarang masih berlangsung dalam bentuk modern.

Kalau AS bisa berubah total menjadikan demikian banyak perusahaan swasta menjadi BUMN dan Presiden Obama bisa memecat CEO-nya paberik mobil swasta, dan Larry Summers bisa mengatakan : “If circumstances change, I change too”, sambil mengutip John Maynard Keynes yang pernah mengatakan demikian, mengapa Boediono tidak bisa lantas menjadi independen, nasionalis dan patriot yang berani menghadapi siapa saja untuk kepentingan bangsa ?

Mengantisipasi beliau akan berubah seperti ini, walaupun berharap-harap cemas, saya berharap ada amunisi baginya dari tulisan ini.

=============

From : callighan

Sebuah tulisan yang panjang dan passionate dari seorang Kwik Kian Gie ya.
Sebelumnya saya mohon maaf karena tidak mengomentari seluruh tulisan Pak Kwik, tetapi melihat intro mengenai Pasal 33 yang dibilang “belum ada rincian kongretnya” kok saya jadi ingat sesuatu.
Saya ingin mengajak ke semua orang untuk mencari buku Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945; Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha-Oesaha Persiapan Kemerdekaan. Buku ini disusun oleh RM. A.B. Kusuma dan diterbitkan oleh Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Buku tersebut memuat ucapan Soepomo dalam rapat besar BPUPKI tanggal 15-7-2605 (penanggalan Jepang waktu itu).

Soepomo berkata:
Pasal 31 (yang menjadi pasal 33 pada bentuk akhir) menegaskan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaskekeluargaan. Segala kekayaan alam yang penting untuk kepentingan negara dikuasai oleh negara. Pasal ini sesuai dengan aliran pikiran yang menentukan negara dengan seluruh rakyat sesuai dengan pengertiannegara sebagai suatu keluarga besar, yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
Lebih lanjut, Rapat Tanggal 16 Juli 1945 turut mengagendakan “Pembahasan Soal Perekonomian Indonesia Merdeka”. Berikut cuplikan dari pembahasan tersebut:
Orang Indonesia hidup dalam tolong-menolong!
Perekonomian Indonesia Merdeka akan berdasar kepada cita-citatolong-menolong dan usaha bersama, yang akan diselenggarakan berangsur-angsur dengan mengembangkan koperasi.
Pada dasarnya, perusahaan yang besar-besar yang menguasai hidup orang banyak, tempat beribu-ribu orang menggantungkan nasibnya dan nafkah hidupnya., mestilah dibawah pemerintah. Adalah bertentangan dengan keadilan sosial, apabila buruk-baiknya perusahaan itu serta nasib beribu-ribu orang yang bekerja didalamnya diputuskan oleh beberapa orang partikulir saja, yang berpedoman dengan keuntungan semata-mata.
Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur, dengan diawasi dan juga disertai dengan kapital oleh Pemerintah adalah bangunan yang sebaik-baiknya bagi perusahaan besar-besar. Semakin besar perusahaan dan semikan banyak jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya kesana, semakin besar mestinya pesertaan Pemerintah.
Dengan sendirinya perusahaan besar-besar itu menyerupai banggunan korporasi publik. Itu tidak berarti, bahwa pimpinanya harus bersifat birokrasi. Perusahaan dan birokrasi adalah dua hal yang sangat bertentangan.

Perusahaan tambang yang besar dan yang serupa dengan itu dijalankan sebagai usaha negara, sebab ia dikerjakan oleh orang banyak dan cara mengusahakanya mempunyai akibat terhadap kemakmuran dan kesehatan rakyat, Dan tanah serta isinya negara yang punya. Tetapi cara menjalankan exploitasi itu bisa diserahkan kepada badan yang bertanggungjawab kepada Pemerintah, menurut peraturan yang ditetapkan.
Ini tentang idelogi perekonomian, yang hanya dapat diselenggarakan berangsur-angsur dengan didikan pengetahuan, organisasi, idealisme, dan rohani kepada orang banyak.

Nah, semoga cuplikan-cuplikan diatas dapat memberikan gambaran hawa pemikiran yang mengilhami pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut saya, dalam menganalisis pengejawantahan pasal tersebut dan merencanakan langkah ke depan, kita semua (termasuk para pembuat kebijakan) harus mengerti dan membaca apa yang menjadi hawa pemikiran dari para pembuat Undang-Undang Dasar Negara kita.

————–

Secara hukum, Undang-Undang baru keberlakuanya menghapus keberlakuan Undang-Undang yang lama. Jadi berlakunya UU Penanaman Modal Tahun 1968 secara langsung menghapus keberlakuan UU Penanaman Modal Tahun 1967. Jadi tidak ada pertentangan hukum antara UU No. 6/1968 dengan UU No. 1/1967.
Yang menarik adalah adanya Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994 yang memuat aturan hukum yang cakupan pengaturanya sama dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang. Nah, tingkat Peraturan Pemerintah berada di bawah tingkatan UU. Dalam teori perundang-undangan yang dianut negara kita, Undang-Undang adalah aturan formal yang mengikat umum (formelle gesetz peraturan Pemerintah itu bersifat peraturan pelaksana (verordnung). Artinya, Peraturan Pemerintah melaksanakan aturan umum Undang-Undang. Logika umumnya, bila Peraturan Pemerintah menyalahi aturan Undang-Undang, maka Undang-Undanglah yang harus dipakai (dengan syarat aturan Undang-Undang sama rincinya dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah agar tidak berlawanan denga prinsip Lex Specialis derogat Lex Generalis).
Dengan demikian, analisis Pak Kwik tentang pertentangan antara UU dengan PP itu sangat berdasar.
Saat ini, UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyerahkan perincian aturan mengenai prosentase saham minimal, dan bidang usaha yang tertutup atau patungan kepada PP dan Keppres. Logikanya, UU Penanaman modal 2007 ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan adjustment terhadap kebijakan penanaman modal dalam bentuk peraturan pelaksana kapan saja diperlukan. Saat ini daftar negati investasi diatur dalam Keppres No. 96/2000 yang telah diubah oleh Keppres No. 118/2000. Sementara peraturan prosentase kepemilikan saham diatur dalam PP No. 20/1994 yang diubah oleh PP 83/2001.
Pertanyaanya, apakah aturan penanaman modal asing yang ada sesuai dengan “Perekonomian Indonesia Merdeka akan berdasar kepada cita-cita tolong-menolong dan usaha bersama, yang akan diselenggarakan berangsur-angsur dengan mengembangkan koperasi“, sebagaimana dikemukakan oleh bapak-bapak bangsa dalam rapat BPUPKI 16 Juli 1945?
Hal menarik yang saya temukan adalah kebanyakan produk peraturan perundangan diatas (kecuali UU penanaman modal 2007) dibuat pada masa pemerintahan Megawati yang pada saat itu masih ada MPR yang mengatur pemerintah melalui GBHN. Kekuatan Presiden dan Parlemen pada masa itu juga berbeda dengan sekarang. Pasca Amandemen Ke-4 UUD 1945 yang mulai berlaku pada tahun 2004 setelah pemilu, kemampuan pemerintah untuk mengajukan dan mengesahkan peraturan perundangan lebih besar. Artinya, pemerintah pasca Amandemen ke-4 UUD 1945 lebih berkuasa menentukan kebijakan. Kebijakan pemerintah sekarang lebih murni, karena tidak dibatasi oleh GBHN.

Jika mencoba memahami pola pikir dari menteri-menteri perekonomian kita terdahulu, mungkin bisa kita asumsikan bahwa mereka mencoba mencari investasi asing dengan tujuan untuk menutupi kebocoran dalam arus uang, barang dan jasa di Indonesia.
Simple-nya, kebocoran terjadi karena adanya penghematan konsumen, keuntungan hasil usaha ekspor yang tidak teralirkan ke perekonomian dalam negeri, dan tidak lakunya hasil produksi barang dan jasa dalam negeri karena berbagai alasan termasuk harga pasar yang tidak kompetitif dan adanya impor produk asing yang lebih menarik konsumen.
Kebocoran tersebut menyebabkan ketidakseimbangan antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah barang dan jasa yang ada di Indonesia. Jadi wajar jika ekonom dengan mudahnya berpikiran untuk menutupi keborocan dengan berhutang.
Permasalahan muncul saat hutang dijadikan alat oleh negara dan badan pemberi hutang untuk memajukan kepentingan mereka sendiri.

Mungkin banyak produk peraturan perundangan yang patut untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materiel agar bisa sesuai dengan nilai dasar yang masih dianut oleh Undang-Dasar kita. Dan berkat UU No. 24 tahun 2003, kita-kita bisa lho mengajukan permohonan pengajuan ke MK.

Soal pidato Boedinono tanggal 15 Mei 2009, perkataanya “Perekonomian Indonesia tidak dapat seluruhnya diserahkan kepada pasar bebas……dsb.”, yang langsung disambung dengan “Negara tidak boleh terlalu banyak campur tangan, sebab itu akan mematikan kreativitas. Tetapi negara juga tidak boleh hanya tidur.” itu secara tidak langsung bertentangan dengan kesimpulan bapak-bapak bangsa dalam BPUPKI. Karena intinya bukanlah “pematian kreativitas oleh keterlibatan pemerintah”, tetapi koperasi. Terlebih lagi perusahaan yang termasuk dalam usaha yang memegang hajat hidup orang banyak, harus dijalankan dengan prinsip koperasi dimana rakyat turut memiliki perusahaan tersebut.

Ngomong-ngomong, kalau boleh ralat, seharusnya Claudine Martin, bukanClaudia Martin.

————-

Jun
16

Menjaga Kemerdekaan Berpendapat

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi.

Dalam konsteks ini, maka untuk menjamin bekerjanya sistem demokrasi dalam sebuah negara hukum, Kemerdekaan Berekspresi khususnya Kemerdekaan Berpendapat dalam Hukum Internasional dijamin dan diatur dalam Pasal 19 baik itu dalam Deklarasi Universal HAM dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Sementara dalam UUD 1945, perlindungan terhadap kemerdekaan berekspresi secara khusus diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F. Oleh karena itu pada pundak negaralah terletak beban kewajiban untuk melindungi kemerdekaan berpendapat atau yang lebih dikenal sebagai state responsibility

Dalam konteks hukum internasional, Pelaksanaan terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dapat dirujuk pada Pendapat Umum 10 Kemerdekaan Berekspresi (Pasal 19): 29/06/83 dimana berdasarkan Pendapat Umum No 10 (4) tentang Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan hak atas kemerdekaan berekspresi mengandung tugas-tugas dan tanggung jawab khusus, dan oleh karenanya pembatasan-pembatasan pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang – orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Namun ada yang lebih dari sekedar pembatasan, karena Komentar Umum 10 (4) juga menegaskan bahwa penerapan pembatasan kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri.

Kemerdekaan Berekspresi terutamanya kemerdekaan berpendapat memiliki sejumlah alasan menjadi kenapa salah satu hak yang penting dan menjadi indikator terpenting dalam menentukan seberapa jauh iklim demokrasi di sebuah negara dapat terjaga. Menurut Toby Mendel (2008) bahwa “Terdapat banyak alasan mengapa kebebasan berekspresi adalah hak yang penting, pertama-tama karena ini adalah sebagai dasar dari demokrasi, kedua kebebasan berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi, ketiga kebebasan berekspresi mempromosikan akuntabilitas, dan keempat kebebasan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik untuk menemukan kebenaran”

Kemerdekaan Berpendapat Vs. Hak Atas Reputasi

Hak atas reputasi sebagaimana juga hak atas kemerdekaan berekspresi mendapatkan perlindungan dari hukum internasional terutama dalam Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan juga Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Konstitusi Indonesia juga menjamin perlindungan hak atas reputasi ini mendasarkan pada Pasal 28 G. Namun yang menjadi pertanyaan pokok, tepatkah bila asumsi dasar yang digunakan bahwa hanya hukum pidana yang dipandang sebagai satu-satunya cara dari bentuk perlindungan dari negara terhadap hak atas reputasi? Pro kontra inipun terjadi diantara masyarakat banyak

Dalam hukum hak asasi manusia Internasional, negara memang diwajibkan untuk menciptakan instrumen dan/atau mekanisme untuk melindungi hak atas reputasi. Untuk melindungi hak atas reputasi, pada umumnya negara – negara di dunia melakukannya melalui dua instrumen hukum yaitu hukum pidana dan juga hukum perdata.

Namun perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi induvidu tersebut juga harus dilihat relasinya dengan keberadaan hak yang lain, yakni hak atas kebebasan berbicara (free speech), berekspresi (freedom of expression), dan kebebasan pers (freedom of the press). Perlindungan terhadap hak atas reputasi tidak boleh sampai menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berpendapat seperti yang terjadi pada masa Orde Baru

Oleh karena itu penggunaan instrumen hukum pidana justru dapat membatasi esensi hak itu sendiri, oleh karena itu tak heran apabila Pelapor Khusus PBB untuk Kemerdekaan Berekspresi setiap tahun selalu menyerukan agar negara – negara yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik untuk menghapuskan ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum pidana. Gema penghapusan itupun sudah sedemikian hebatnya sampai-sampai Sidang Umum PBB pada awal 2009 juga menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk melakukan penghapusan ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum pidananya.

Problematika Delik Penghinaan

Sejarah delik reputasi sendiri, berdasarkan pendapat Nono Anwar Makarim (2008), dapat ditelusuri hingga ke 1275 saat Statute of Westminster memperkenalkan apa yang dinamakan Scandalum Magnatum yang menyebutkan “ . . . . sejak sekarang tidak boleh lagi orang secara lancang mengutarakan atau menerbitkan berita dan cerita bohong yang dapat menumbuhkan konflik atau kemungkinan konflik atau fitnah antara raja dan rakyatnya atau orang-orang besar didalam negeri ini”

Scandalum Magnatum sendiri bertujuan menciptakan proses perdamaian dari keadaan yang dapat mengancam ketertiban umum ketimbang untuk melindungi reputasi serta pemulihan nama baik. Terlalu banyak kegaduhan bersenjata dan korban jiwa yang timbul akibat rasa tersinggung seorang oleh apa yang dianggapnya penghinaan oleh orang lain. Dendam bahkan mengambil posisi lebih penting ketimbang perlindungan reputasi semata. Jaman itu informasi jarang bisa diperoleh dan sulit dikonfirmasi. Desas-desus gampang sekali mengakibatkan adu anggar dan pistol didepan umum. Kadangkala kegaduhan bahkan sedemikian meluas sampai menyerupai pemberontakan. Menurut Mahkamah Agung Kanada tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mencegah beredarnya rumor palsu. Dalam masyarakat yang didominasi tuan-tuan tanah yang kekuasaannya begitu besar amarah si pembesar lokal bahkan bisa mengancam keamanan negara.

Delik reputasi di Indonesia, delik genusnya dapat ditemukan dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Ada tiga persoalan pokok dalam memandang delik reputasi dalam KUHP, disamping itu Pasal 310 KUHP juga tidak menjelaskan tentang pengertian penghinaan itu sendiri selain dari “sengaja untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang untuk diketahui umum. Seperti yang telah dijelaskan diatas tentang niat kesengajaan untuk menghina, lagi-lagi hukum pidana gagal dalam memandang dalam ukuran apakah seseorang dapat dikualifikasi telah melakukan penghinaan. Menurut Dr. Mudzakkir, SH, MH, maka ukuran yang dipakai dalam hukum pidana adalah subjektif yang diobjektifisir. Artinya subjektif adalah perasaan orang yang terhina, diobjektifisir adalah diukur secara objektif pada umumnya di tempat dimana perbuatan dilakukan, apakah perbuatan tersebut itu termasuk kategori perbuatan menghina atau tidak atau menurut pandangan masyarakat di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan sebagai perbuatan tercela tidak baik atau menghina. Ukuran ini juga mempunyai kelemahan mendasar, mengingat penerapan delik penghinaan pada umumnya selalu dalam keadaan yang tidak seimbang antara si penghina dan si terhina. Posisi si Terhina selalu dalam posisi yang kuat baik secara ekonomi, politik, ataupun hukum, sementara si Penghina selalu dalam posisi yang lemah atau dilemahkan baik secara ekonomi, politik, ataupun hukum.

Selain itu sulit untuk melihat apakah suatu pernyataan adalah sebuah kritik ataukah sebuah penghinaan, maka Dr. Mudzakkir, SH, MH, lagi – lagi menggambarkan dengan cukup baik bagaimana rentannya kritik yang dapat seketika berubah menjadi tindak pidana penghinaan tersebut. Beliau menggambarkan “Harus dibedakan antara melakukan kritik terhadap seseorang (termasuk kritik terhadap presiden) dengan penghinaan, karena keduanya memiliki makna yang berbeda. Kritik tidak sama dengan menghina. Menghina adalah suatu perbuatan pidana, karena penghinaan merupakan kesengajaan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang diawali dengan adanya kesengajaan jahat atau niat jahat (criminal intent) agar orang lain terserang kehormatan atau nama baiknya. Jika terjadi, tindakan kritik yang didahului, disertai atau diikuti dengan perbuatan menghina, maka yang dipidana menurut hukum pidana bukan perbuatan kritiknya, melainkan perbuatan penghinaannya”

Problematika (Perumusan) Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Pasal 27 ayat (3) dirumuskan sebagai berikut “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Setidaknya ada 4 unsur dalam Pasal 27 ayat (3) tersebut diantaranya adalah : (1) Setiap Orang (2) dengan sengaja dan tanpa hak (3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (4) memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terdapat beberapa pengertian kunci yang justru tidak mendapatkan penjelasan memadai yaitu pengertian dengan sengaja, pengertian tanpa hak, pengertian mendistribusikan, dan pengertian mentransmisikan. Namun kata kunci yang paling penting adalah kata “dengan sengaja dan tanpa hak” dan kata kunci “ memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Menurut keterangan Menkominfo dan Menhukham pada persidangan di Mahkamah Konstitusi pada 12 Februari 2009 dengan sengaja diartikan sebagai “pelaku harus menghendaki perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan mengetahui bahwa Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Sementara unsur tanpa hak dalam kesempatan yang sama juga diartikan sebagai “perumusan sifat melawan hukum yang dapat diartikan (1) bertentangan dengan hukum dan (2) bertentangan dengan hak atau tanpa kewenangan atau tanpa hak”. Namun tidak diperoleh keterangan tentang “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” selain hanya kalimat tersebut merujuk pada setiap delik penghinaan dalam KUHP.

Keseluruh definisi tersebut memberikan komplikasi tersendiri, karena suatu informasi/dokumen elektronik harus dinyatakan terlebih dahulu berdasarkan putusan pengadilan, sebagai informasi/dokumen elektronik yang menghina berdasarkan aturan tindak pidana penghinaan dalam KUHP. Karena tanpa putusan pengadilan, tentu informasi/dokumen elektronik yang dianggap menghina tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu sebagai informasi/dokumen elektronik yang tidak mempunyai sifat penghinaan.

Namun sayangnya telah terjadi pengaburan fakta, dalam kasus Ibu Prita Mulyasari, yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah khususnya Depkominfo dengan hanya dengan mendasarkan pada kalimat “tanpa hak”. Pada konteks penegakkan hukum pidana dalam kasus Ibu Prita Mulyasari, maka pengadilan harus lebih dulu memutuskan apakah email tersebut mempunyai nilai penghinaan di mata hukum berdasarkan Pasal 310 atau 311 KUHP dan setelah itu baru Pengadilan akan memeriksa tindakan dari Ibu Prita Mulyasari yang melakukan distribusi dan transmisi ke beberapa orang temannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Artinya jika email Ibu Prita dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 310 atau 311 KUHP, maka tindakan pengiriman email yang dilakukan oleh Ibu Prita Mulyasari kepada beberapa temannya sudah tentu bersalah pula menurut ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Problem lainnya yang akan muncul adalah, jika email yang dikirimkan oleh Ibu Prita Mulyasari telah dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, maka orang – orang yang menyebarluaskan termasuk mereplikasi email tersebut dalam bentuk lain tentu harus masuk dalam jerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Maka bisa dibayangkan dalam sekejap ratusan ribu orang Indonesia harus masuk bui karena terkena jeratan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Karena itu Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ibu Prita Mulyasari mempunyai kelemahan mendasar karena hanya menggunakan jenis dakwaan alternatif dan bukannya kumulatif – alternatif.

Politik Hukum Yang Represif

Politik hukum pidana Indonesia dalam konteks penghinaan jelas makin represif. Pemerintah dan DPR dapat dikatakan sangat menyukai menciptakan beragam delik baru tentang penghinaan yang sesungguhnya telah eksis dalam KUHP. Maka boleh juga dikatakan bahwa tindakan pemerintah dan DPR tersebut ibarat jika memiliki kendaraan dan yang rusak adalah spionnya maka yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR adalah membeli kendaraan baru ketimbang memperbaiki yang rusak. Meski sangat tidak disarankan dan represif, aturan tindak pidana penghinaan dalam KUHP jelas masih memadai jika hanya dimanfaatkan mencegah perbuatan penghinaan di Internet. Hal ini dapat dilihat dari beragam kasus penghinaan melalui internet yang masih didakwa dan diputus menggunakan KUHP di antaranya kasus Ahmad Taufik, dalam kasus penyebaran kronologis penyerang kantor Tempo melalui milis, dan kasus Teguh Santosa, pada kasus penghinaan terhadap agama melalui situs berita http://rakyatmerdeka.co.id.

Kesemua kasus yang melibatkan dunia internet masih menggunakan dan terjangkau oleh KUHP dan Mahkamah Agung tidak pernah terpaksa untuk membuat analogi yang diperluas, sesuatu yang dilarang dalam hukum pidana, untuk memeriksa perkara penghinaan yang dilakukan melalui medium internet dengan menggunakan KUHP. Dan yang lebih penting, tidak ada satupun negara hukum modern yang demokratis di dunia yang memiliki delik penghinaan dalam beragam peraturan perundang-undangan

Selain itu perumus KUHP jelas jauh lebih bijak karena menggunakan beragam kategorisasi delik dan ancaman yang berbeda beda dalam kasus penghinaan. Namun jika melihat lebih dalam pada UU Penyiaran dan khususnya UU ITE, maka kategorisasi delik ini telah ditinggalkan selain itu ancaman pidananya juga semakin dipertinggi tanpa landasan filosofis kenapa harus diperberat. Dalam pembahasan perumusan UU ITE maka tidak terdapat alasan filosofis selain alasan dari Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI, jika merujuk pada Rapat Dengar Pendapat Umum yang dibuat oleh Depkominfo pada 21 Juli 2006, untuk bisa langsung ditahan.

Suatu ilustrasi menarik dapat dilihat pada Kamis, 19 Maret 2009, saat Jaksa Arief Muliawan, SH, MH, Kabag Sunproglapnil Kejaksaan Agung RI memberikan keterangan sebagai saksi pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan “Seandainya pelaku (penghinaan) dihukum 10 atau 20 tahun pun, sebenarnya itu belum sebanding dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut”.

Hal ini sudah cukup menjadi penanda bahwa politik hukum pidana Indonesia dalam konteks penghinaan akan semakin represif.

From: Keadilan digapai dengan Perjuangan<diansmirnoff08@….>
Date: 2009/6/14
Subject: [DikBud] Lebih Cepat Dihapus Delik Penghinaan, Lebih Baik
To: dikbud@yahoogroups.com

Jun
15

Have you heard about AmeriPlan® in area / topics about health care? There is a lot of talk in Washington these days about what can be done to solve our nation’s health care cost issue, it would be AmeriPlan® is the answer. How it could be? Consumer driven health care is affordable because it uses free market mechanism that drives costs down for everyone; eliminate bureaucracy, paperwork, nor insurance. Because of simple flat discounted rate for going to a provider in their network. AmeriPlan® provides discount healthcare memberships hat put the power in the hands of the patient and not the insurance companies. AmeriPlan® offers consumer driven health and discount dental programs. AmeriPlan® works by gaining agreements with a huge network of doctors, specialists, dentists, orthodontists, vision providers, pharmacists, and chiropractors. The providers in our network agree to price discounts for you, the patient. In return they gain access to our 1.4 million members, low cost marketing of their services, elimination of paperwork associated with insurance, and are paid in cash. This is why the program works, it is a win-win solution for everyone in this current situation of sky-rocketing health care costs. Some of the key advantages to the Ameriplan® membership besides the huge savings, include such things as: instant savings, and the elimination of paperwork, waiting periods, limits on services, age limits, and acceptance of current conditions.

Ameriplan Health® is now available all over the USA and they have over 400,000 physicians and specialists, that includes Medical discount program and all of the discount programs below, dental, vision, prescription, and chiropractic programs. An Ameriplan Health® member will save up to 50% on medical services. These include doctor’s visits, specialists, lab work, and imaging. Another major part of the program is about patient advocacy program. If you are confined in a hospital either on an inpatient or outpatient basis you will have the option of using the Ameriplan Health® Advocacy program. The AmeriPlan® advocacy program will work on your behalf and as your representative to the hospital during your stay or treatment. Talking about network, can you think if why would a doctor or other health provider want to participate in the Ameriplan Health® Program? I’ve got several reasons as follow:

  • patient care is put back into the doctor’s control
  • the provider gets paid at the time of care. Insurance plans make the provider wait up to 120 days to get paid.
  • No paperwork
  • No follow ups to get payment and confirm coverage
  • No billing to issue to patient or third-party payer
  • Less costs for advertising since our members are referred to providers by our network restrictions.

The rates that you will be charged are based upon either a set fee schedule that the provider has contracted with Ameriplan®, a percentage, or a percentage above normal Medical payable fees. On average, your discount will vary between 20% – 50%. Labs and Diagnostics will have discounts of up to 80%. An Ameriplan® customer service representative will call the provider office before your appointment to make sure doctor is accepting new patients. The rep will also make sure the office know that you will be paying for yourself at the time of service. The provider wills also be instructed to Ameriplan® for help with the bill. Ameriplan® will also follow up with the provider by a fax.